APH  

Sidang Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs Dimulai

Sidang Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs Dimulai
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

“Sehingga terlihat inkonstitusional dari norma yang diujikan. Ini perlu dipertajam, tak hanya menyebutkan Indonesia negara hukum.

Tetapi jabarkan kerugian tentang masa jabatan pimpinan KPK yang dimaksudkan merugikan hak konstitusional para Pemohon.

Selain itu perlu juga para Pemohon perlu membuat petitum dengan lebih baik,” ujar Wahiduddin.

Sementara Hakim Konstitusi Arief menyebutkan beberapa hal yang perlu disempurnakan dari permohonan MAKI tersebut.

Arief menyebut, para Pemohon perlu memperhatikan sistematika dari permohonan yang lazim dan sesuai dengan PMK yang terbaru, sehingga para Pemohon harus melengkapi sebagaimana ketentuan hukum acara MK.

Baca juga: KPK Ajak Publik Pelototi Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Manahan melihat permohonan yang diajukan sangat singkat dan dinilai belum merepresentasikan norma yang diujikan.

Sebab, pasal yang diuji saat ini pernah diujikan dan telah diputuskan MK dengan dimaknai menjadi masa jabatan pimpinan KPK yakni 5 tahun.

Dari permohonan ini, Manahan menilai para Pemohon menjabarkan argumentasi yang mempertentangkan dengan pendapat sebelumnya.

Oleh karena itu, para Pemohon diharapkannya dapat melakukan elaborasi terhadap kedudukan hukum dari pihaknya yang sesuai dengan putusan-putusan MK terdahulu.

“Ini penting karena jangan sampai kehilangan objek dan pada perihal juga perlu Pasal 34 UU KPK ini disebutkan telah dimaknai oleh MK pada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022,” sebut Manahan.

Baca juga: Komjen Pol Agus Andrianto Diangkat Jadi Wakapolri

Di samping itu, Manahan meminta Pemohon I untuk merujuk pada AD/ART organisasi dapat diwakili hanya oleh satu pimpinan dari suatu organ.

Sementara terhadap Pemohon II diharapkan dibuat elaborasi atas alasan-alasan kerugian karena mundurnya masa jabatan dari seorang pimpinan KPK.

Sehingga, terlihat kerugian dan keterhalangan Pemohon II dalam mengajukan diri pada masa seleksi nantinya.

Sebelum menutup persidangan, Manahan mengatakan para Pemohon diberikan waktu hingga 14 hari kerja untuk menyempurnakan permohonan sesuai dengan ketentuan hukum acara MK.

Sehingga permohonan perbaikan dapat diserahkan kembali selambat-lambatnya hingga Senin, 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Baca juga: KPK Telaah Aduan Masyarakat Terhadap Bupati Bandung Dadang Supriatna