KIRKA – Bea Cukai Bandarlampung pantau peredaran produk rokok elektrik, terkait harga transaksi pasarnya di 7 Kabupaten-Kota di Provinsi Lampung, pada triwulan ke-2 di 2023 ini.
Baca Juga: Bea Cukai Lampung Musnahkan Barang Ilegal Rp33 Miliar
Melalui siaran persnya, yang ditayangkan pada website resmi milik Kementerian Keuangan Bea Cukai Bandarlampung. Pemantauan itu dilakukan pada 6 hingga 14 Juni 2023 kemarin.
Dilakukan oleh Tim, terdiri dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, serta Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, dalam rangka pemantauan Harga Transaksi Pasar terhadap produk Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
“Kabupaten Kota yang menjadi fokus pemantauan HTP Tim adalah Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Utara dan Kota Bandar Lampung,” begitu penjelasan yang tercantum pada siaran pers dalam website Bea Cukai Bandarlampung.
Pada giat kali ini, selain melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar. Tim Bea Cukai Bandarlampung juga turut melakukan sosialisasi terkait cara identifikasi pita cukai pada kemasan produk rokok dan tembakau tersebut, kepada para pemilik toko.
Dan dari pelaksanaan kegiatan pemantauan tersebut, diharapkan nantinya akan mampu menambah wawasan, serta mengedukasi masyarakat dalam melakukan identifikasi legalitas produk yang diperjual belikan, khususnya produk vape.
Baca Juga: 19 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai
Serta dapat menjaga keberlangsungan usaha Produsen resmi produk legal Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya, dengan menjaga Harga Transaksi Pasar pada kedua produk itu.






