Hukum  

119 Warga Lampung Selatan Mohonkan Ganti Nama

Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda - Lampung Selatan Dimana Tertera Jumlah Permohonan Ganti Nama Sebanyak 119 Perkara, Terhitung Sejak Januari Hingga April 2021. Foto Eka Putra

KIRKA119 warga Lampung Selatan mohonkan ganti nama, keinginan merubah identitas diri di awal 2021 ini yang diajukannya melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda dalam klasifikasi perkara perdata permohonan ganti nama.

Ratusan permohonan ganti nama warga Kabupaten Lampung Selatan tersebut, dapat dilihat melalui penelusuran di laman resmi milik PN Kalianda pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang terdapat pada kolom Perdata Umum di menu Perdata Permohonan.

Baca Juga : 155 Warga Lampung Selatan Mohonkan Ganti Nama

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, pada web tersebut terlihat tren permohonan pergantian identitas diri para warga Lampung Selatan bukanlah hal yang berangkat dari sebuah ide nama baru yang dipikirkan oleh para pemohon.

Dalam hal permohonan pergantian nama tersebut, terlihat didominasi alasan karena identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, berbeda dengan identitas yang tercantum di dalam ijazah masing – masing pemohon.

Perbedaan identitas tersebut pun terlihat bervariatif, diantaranya dimana pemohon merasa pada KTP dan KK miliknya terdapat penambahan nama depan atau belakang dirinya, terdapat kesalahan pada pencatuman tanggal atau tahun lahir yang tidak sesuai dengan identitas lainnya, kesalahan nama kepala keluarga pada KK miliknya, serta adanya kesalahan pencantuman status pekerjaan di KTP.