Hukum  

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU

Lukas Enembe Tersangka TPPU
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menetapkan eks Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 22 Juni 2023.

Hal ini diutarakan KPK lewat konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU,” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK.

Alex menegaskan bahwa TPPU yang dilakukan Lukas Enembe berhubungan dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan.

“(Kemudian) menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga,” ujar dia.

Baca juga: Rijatno Lakka Divonis Terbukti Menyuap Lukas Enembe

Alexander menerangkan, TPPU yang dilakukan Lukas Enembe patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Lukas Enembe jelasnya, diduga bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya.

Kasus TPPU Lukas Enembe ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi lain.

“Terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua,” katanya.

Alex menyebut sejumlah aset milik Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan TPPU telah disita.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Tak Ada Rekayasa Politik

“Aset-aset itu diduga diperoleh Lukas dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Alex.

Berikut daftar aset yang disita KPK saat Lukas Enembe ditetapkan tersangka TPPU:

1) Uang senilai Rp 81.628.693.000.

2) Uang senilai USD 5.100.

3) Uang senilai SGD 26.300.

4) Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000.

5) Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000.

Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir Dari Panggilan KPK

6) Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000.

7) Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000.

8) Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000

9) Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000.

10) Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai Rp 1.000.000.000.

11) 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000.

12) 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000.

Baca juga: KPK Kembali Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hadiri Pemeriksaan