13) Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000,00.
14) Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000.
15) Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000,00.
16) Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600.
17) Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000.
18) Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500.
Baca juga: Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe Bikin MAKI Gembira
19) 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
20) Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
21) Dua cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
22) Biji emas dalam 1 (satu) buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000.
24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000.
25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000.
26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000.
27) Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000.
Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Bermain Judi Gubernur Papua
KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Di antaranya Direktur PT TBP Rijatono Lakka, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman (GOY).
Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.
Gerius bersama Lukas diduga membantu dan mengkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud.
Yakni dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya sebelum diumumkan Dinas PU.
okKPK Akhirnya Berhasil Periksa Gubernur Papua
Bantuan itu memudahkan Rijatono dalam menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.
“Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL [Rijatono Lakka] pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar satu persen dari nilai kontrak,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Rahayu Guntur.
“Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta,” bebernya.
Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






