Hukum  

Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir Dari Panggilan KPK

Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir Dari Panggilan KPK
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Istimewa.

KIRKA – Istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe dinyatakan mangkir dari panggilan KPK. Itu diutarakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 6 Oktober 2022 melalui keterangan tertulisnya.

Istri dan anak Lukas Enembe tersebut, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sedianya diminta menghadap penyidik KPK dalam rangka pemeriksaan pada 5 Oktober 2022.

Keduanya dinyatakan mangkir tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada penyidik KPK.

“Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga. Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” beber Ali Fikri.

Atas ketidakhadiran itu, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK kembali memberikan peringatan kepada para pihak yang diduga berupaya mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe ini.

Apabila didapati ada pihak yang mempengaruhi saksi sehingga membuat proses penyidikan perkara terhambat, lanjut Ali Fikri, maka sanksi hukum menanti. ”Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” terang Ali Fikri lagi.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Lukas Enembe Tak Ada Rekayasa Politik

Selanjutnya, Ali Fikri mengimbau keduanya untuk kooperatif terhadap pemanggilan KPK selanjutnya. Namun Ali belum menerangkan kapan surat panggilan saksi kepada istri dan anak dari Lukas Enembe itu bakal dikirimkan kembali.

“KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya,” harap Ali Fikri.

Di sisi lain, ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe itu dijelaskan oleh Petrus Bala Pattyona selaku Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua.

”Keduanya dipanggil sebagai saksi hari ini, tapi istri dan anak gubernur memilih tidak hadir dan memberikan keterangan, sebab memiliki hubungan keluarga inti dengan Lukas Enembe,” ujar Petrus Bala Pattyona, di Jayapura pada 5 Oktober 2022 kemarin.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus korupsi yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali Fikri kemarin.

Adapun mereka yang dijadwalkan untuk diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sebagai berikut:

1. Anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe
2. Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda
3. Pihak swasta, Willicius
4. Pihak swasta, Yonater Karomba
5. Pihak swasta, Frans Manibui

Baca juga: MAKI Ungkap Aktivitas Bermain Judi Gubernur Papua

Lukas Enembe diketahui telah tercatat dua kali dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam perjalanannya, Lukas Enembe belum menghadiri panggilan penyidik KPK tersebut.

Pengacara dari Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening menyatakan bahwa kesehatan kliennya dalam kondisi yang tidak dapat menghadiri panggilan penyidik KPK itu.

Stefanus Roy Rening juga mengklaim bahwa berdasarkan keterangan kliennya, tuduhan KPK atas penyidikan kasus suap itu dinyatakan tidak benar. Lukas Enembe disebutnya membantah telah melakukan korupsi atas suap senilai Rp1 miliar.