Hukum  

Gugatan Terhadap Kapolres Lampung Utara Dicabut

Gugatan Terhadap Kapolres Lampung Utara Dicabut
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan gugatan perdata terhadap Kapolres Lampung Utara. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara gugatan perdata terhadap Kapolres Lampung Utara yang dilayangkan oleh Amelia Sari dinyatakan dicabut. Dibacakan pada gelaran sidang di Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Digugat Rp1 Miliar Lebih

Hakim Muamar Azmar Mahmud Farig selaku Ketua Majelis pada perkara gugatan ini, menyatakan dalam putusannya untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan.

Sesuai dengan hasil Mediasi yang dimulai sejak 11 Maret 2023 dan ditetapkan pada Rabu 7 Juni 2023, dengan tercantum sebagai Hakim Mediator yaitu Novritsar Hasintongan Pakpahan.

“Menetapkan. Mengabulkan pencabutan perkara gugatan nomor 6/Pdt.G/2023/PN Kbu. Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi di bawah register nomor 6/Pdt.G/2023/PN.Kbu Tanggal 14 April 2023 telah dicabut oleh Penggugat,” begitu bunyi petikan putusan Majelis Hakim PN Kotabumi, yang telah disiarkan melalui SIPP PN Kotabumi.

Sementara diketahui, dalam perdata ini, Amelia Sari melayangkan gugatannya terhadap Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Cq Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, Cq Kepala Kepolisian Sektor Bunga Mayang, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara.

Dengan dicantumkan beberapa poin permohonan dalam petitumnya, diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga semua kerugian akibat yang ditimbulkan adalah kewajiban Tergugat untuk membayar dan menggantinya tanpa sarat.

3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.