Hukum  

Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Segera Disidang

Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tugu Rato Nago Besanding Segera Disidang
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait perkara dugaan penggelapan atas nama Terdakwa Darwin Nopriyadi. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara dugaan penggelapan soal uang ganti rugi lahan Tugu Rato Nago Besanding segera disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada 26 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Kadis Perkimta Tulang Bawang Barat Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Dari penelusuran terbuka Kirka.co pada situs milik PN Tanjungkarang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, terlihat berkas perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan pada Selasa 13 Juni 2023 kemarin.

Dengan dilimpahkan dua berkas perkara secara terpisah, diantaranya dengan nomor perkara 420/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Darwin Nopriyadi, serta dengan berkas perkara bernomor 421/Pid.B/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Ibrahim.

Tercantum sebagai Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan tindak pidana penggelapan ini, yaitu Maranita. Namun pada SIPP Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada perkara ini, belum ditampilkan ke publik ikhwal informasi barang buktinya.

Sementara diketahui, terkait permasalahan ini sebelumnya pernah diperkarakan secara perdata di Pengadilan Negeri Menggala, pada Desember 2022 lalu. Atas nama Penggugat yaitu Rizal Irawan, yang diketahui merupakan Kadis Perkimta Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam gugatan dengan nomor 44/Pdt.G/2022/PN Mgl tersebut, ia turut memintakan ganti rugi yang sebanyak Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), terhadap beberapa pihak termasuk kedua Terdakwa di perkara dugaan penggelapan ini.

“Gugatan ini awalnya dari permasalahan di 2021 lalu, saat itu Pemkab Tubaba melakukan perluasan Tugu Rato, pada peristiwa itu kan ada pembayaran ganti rugi lahan. Singkatnya yang memiliki tanah tersebut memakai surat kuasa untuk pencairan ganti rugi ke Dinas Perkimta, dan waktu itu sudah dibayarkan via transfer Bank Lampung. Akan tetapi faktanya tanah itu sampai saat ini tidak bisa kami kuasai, urusan ini juga sudah kami laporkan ke Polres Tubaba,” jelas Debi Octarian, selaku kuasa hukum Pemkab Tubaba, Senin 12 Desember 2022 lalu.