KIRKA – Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila memberikan respons mengenai munculnya Surat Edaran Nomor: 9 Tahun 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 29 Mei 2023 lalu.
Salah satu penerima Surat Edaran tekenan Firli Bahuri ini ditujukan salah satunya kepada Rektor Unila.
Surat Edaran ini menurut Ketua SPI Unila, Profesor Hamzah bukan barang baru bagi Unila. Sebabnya, surat serupa sudah diterima Unila maupun Perguruan Tinggi sebelum KPK menangkap Profesor Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023.
Profesor Karomani yang ditangkap KPK itu akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 karena telah melakukan penerimaan uang berupa Suap dari pelaksanaan PMB Unila jalur Mandiri maupun SBMPTN.
Selain Suap, Profesor Karomani juga terbukti menerima Gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unila periode 2019-2023.
Merujuk pada Surat Edaran yang telah dua kali diterima, Ketua SPI Unila ini menyatakan bahwa pelaksanaan PMB jalur Mandiri di Unila akan dijalankan sesuai dengan aturan yang ada dan akan on the track.
Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!
Berikut penuturan Profesor Hamzah yang dihubungi KIRKA.CO pada 13 Juni 2023 kemarin:
”Kalau soal PMB, itu sebenarnya sudah nggak ada masalah lagi. Gitu. Jadi sudah berjalan sesuai, sudah on the track.
Soal KPK yang menulis surat itu, itu memang sudah menjadi tugas KPK. Kan KPK pada saat sebelum OTT dilakukan di Unila, surat seperti itu juga sudah dikirim dan itu sudah tersebar di media.
Hanya saja, Rektor Unila yang terkena OTT itu, tidak menggubrisnya. Jadi surat itu, surat itu ditujukan untuk seluruh Rektor, seluruh Indonesia.
Khusus untuk memperhatikan ujian masuk melalui jalur Mandiri. Agar ditetapkan Passing Grade-nya, agar ditetapkan SOP yang sebenarnya. Kan gitu toh.
Nah, pertanyaan anda adalah, apakah memang KPK sudah mengontrol langsung atau ikut langsung dan memantau langsung? Ohhh itu ranah penegak hukum. Gitu.
Penegak hukum KPK itu kan sama dengan Polisi, sama dengan Jaksa. Dia akan melakukan pressure penegakan hukum. Pencegahannya dengan melalui SOP memberitahu lewat surat seperti itu.
Tapi ketika PMB itu sudah berjalan, apakah KPK ikut campur? Enggak!
KPK tetap memantau, jika dianggap ada sesuatu yang dianggapnya tidak benar, dia akan melakukan tindakan-tindakan hukum. Kan gitu.
Tapi bukan berarti dia mengikuti kemana soal-soal itu diberikan, kemana-kemana, enggak!
Dia tetap bekerja, tetap monitoring. Gitu loh.
Karena penegakan hukum preventifnya sebagai Penegak Hukum, penegakan hukum itu kan ada dua tuh, ada yang Preventif, ada yang Represif. Yang Preventif, dia sudah lakukan, membuat surat.
Kalau para Penyelenggara Negara ini menyadari bahwa surat KPK itu sebenarnya adalah sebuah Warning, maka dia tidak akan melakukan tindakan yang menyalahi aturan.
Jadi kalau memang KPK melihat dalam PMB ini terjadi Abuse, penyimpangan Penyelenggara Negara, dia akan langsung menindak. Gitu. Dia tidak lagi memperingatkan, dia tidak lagi mewarning. Kan gitu.
(KPK) Hanya sebatas mengirim Surat Edaran, dan surat itu adalah Warning bagi Penyelenggara Negara.
Kalau sudah KPK yang mengirim surat, itu adalah Warning. Jangan main-main dalam penyelenggaraan ini. Gitu, iya kan?
Kan itu sudah terjadi (pengiriman Surat Edaran dari KPK) pada waktu sebelum OTT, kan begitu juga. Dia (KPK) sudah ngasih tahu kan, gitu loh.”
Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara!






