KIRKA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga KPK tidak bakal mengembangkan kasus Unila seperti yang dijanji-janjikan kepada publik.
Hal itu diutarakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyusul adanya upaya KPK secara diam-diam dan tidak menjelaskan alasan di balik upaya hukum Banding serta tiba-tiba melakukan pencabutan upaya hukum Banding terhadap putusan kasus Unila pada 8 Juni 2023 kemarin.
”Apakah dengan mencabut Banding itu, ada jaminan misalnya Pak Karomani buka-bukaan? Misalnya berkait dengan inisial HH yang sekarang ini juga jadi Tersangka di KPK. Atau mengembangkan yang seperti apa?
Karena ini kan sudah mentok di Rektor. Kalau pengembangan, ya berarti lebih tinggi, misalnya HH atau kepada level di atasnya Karomani, misalnya Kementerian [Kementerian Ristekdikti].
Apakah akan dikembangkan sampai Kementerian? Itu pertanyaan yang sederhana, kalau tidak, berarti kan memang dalih bahwa akan pengembangan itu, sulit lah. Karena Karomani sendiri juga tidak mengajukan Justice Collaborator.
Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Pencabutan Banding Putusan Eks Rektor Unila Dkk
Apakah dengan dicabut Banding ini sudah ada deal? Atau kesepakatan dengan Karomani bahwa akan buka ke yang lain? Nah itu harus yang dijelaskan oleh KPK. Kalau tidak ada penjelasan, berarti ini menurut saja hanya main-main saja,” ujar Boyamin Saiman pada 10 Juni 2023.
Adapun inisial HH yang disebut Boyamin Saiman merujuk pada Hasbi Hasan yang berstatus Tersangka di KPK atas perkara dugaan penerimaan Suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di perkara korupsi yang menjerat eks Rektor Unila, Profesor Karomani dkk, nama Hasbi Hasan juga mengemuka. Hasbi Hasan diakui oleh Profesor Karomani memberinya uang Rp500 juta pada Agustus 2022 lalu.
Uang itu kata Profesor Karomani merupakan sumbangan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Dalam Tuntutan Jaksa KPK, penerimaan uang dari Hasbi Hasan tersebut dikategorikan sebagai penerimaan Gratifikasi dan hal itu dimasukkan Jaksa KPK sebagai bagian dari besaran Uang Pengganti terhadap Profesor Karomani.
Baca juga: MAKI Kritik KPK yang Cabut Banding Kasus Unila: Dagelan!
Dalam Surat Vonis Profesor Karomani, Majelis Hakim menghilangkan penerimaan Gratifikasi tersebut dan tidak ada bunyi Pertimbangan Majelis Hakim atas penghilangan uang Rp500 juta tersebut.
Selain itu, tidak ada satu pun Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa uang dari Hasbi Hasan tersebut merupakan sumbangan belaka.
Majelis Hakim hanya menyatakan bahwa uang yang bersumber dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo senilai Rp100 juta adalah sumbangan.






