Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Lampung Diperpanjang

Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Lampung Diperpanjang
Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 diperpanjang selama tiga hari, 13 - 15 Juni 2023. Foto: Istimewa

KIRKA – Masa pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung diperpanjang selama tiga hari, khusus untuk pendaftar perempuan.

Perpanjangan masa pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2022-2028 berlangsung serentak di tiga zona mulai 13 – 15 Juni 2023.

“Insyaallah,” singkat Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2022-2028 Lampung Zona 1, Dr Bambang Suhada, saat dihubungi pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Perpanjangan Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Berubah

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2022-2028 Lampung Zona 2, Prof Hamzah.

Dia mengatakan dari hasil rekapitulasi jumlah pendaftar, kuota 30 persen perempuan belum terpenuhi.

“Tim Seleksi akan mempersiapkan pengumuman untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari untuk pemenuhan kuota (perempuan) tersebut,” kata Prof Hamzah.

Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Lampung diperpanjang juga untuk Zona 3 Lampung.

“Ya, khusus perempuan, karena belum 30 persen pendaftarnya,” ujar Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Lampung Zona 3, Dr Muhtadi.

Seleksi Anggota Bawaslu untuk masa jabatan 2023-2028 diperpanjang tim seleksi.

Dari hasil rekapitulasi pendaftar di masing-masing zona, keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen sejak pendaftaran dibuka pada 29 Mei – 7 Juni 2023.

  • Zona 1
  1. Mesuji: Laki-laki (24); Perempuan (1)
  2. Tulang Bawang: Laki-laki (27); Perempuan (3)
  3. Tulangbawang Barat: Laki-laki (19); Perempuan (2)
  4. Way Kanan: Laki-laki (25); Perempuan (2)
  5. Lampung Utara: Laki-laki (67); Perempuan (5).
  • Zona 2
  1. Kota Bandar Lampung: Laki-laki (57); Perempuan (12)
  2. Kota Metro: Laki-laki (25); Perempuan (4)
  3. Lampung Selatan: Laki-laki (36); Perempuan (4)
  4. Lampung Tengah: Laki-laki (38); Perempuan (9)
  5. Lampung Timur: Laki-laki (47); Perempuan (11).
  • Zona 3
  1. Lampung Barat: Laki-laki (34); Perempuan (3)
  2. Pesisir Barat: Laki-laki (25); Perempuan (5)
  3. Tanggamus: Laki-laki (43); Perempuan (4)
  4. Pringsewu: Laki-laki (32); Perempuan (5)
  5. Pesawaran: Laki-laki (40); Perempuan (5).

Baca Juga: Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 di Lampung Dibuka

Pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menyebutkan Tim Seleksi memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam setiap tahapan.

Perpanjangan masa pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan apabila:

  • Jumlah pendaftar sudah memenuhi delapan kali kebutuhan, tapi belum ada pendaftar perempuan.
  • Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan, tetapi jumlah peserta kurang dari delapan kali kebutuhan.
  • Jumlah pendaftar kurang dari 8 delapan kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar.

Tim Seleksi akan mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran pada Senin (12/6/2023).

Untuk penerimaan dokumen pendaftaran perpanjangan khusus perempuan dimulai pada 13-15 Juni 2023.

Namun, apabila hasil dari perpanjangan pendaftaran, keterwakilan perempuan tetap belum mencapai 30 persen maka proses seleksi dilanjutkan untuk tahapan berikutnya.

Baca Juga: Calon Anggota Bawaslu Lampung Pernah Diadukan ke DKPP

Diketahui, kebutuhan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 se-Lampung di tiap daerah yaitu:

  • Zona 1: Mesuji (3); Tulang Bawang (3); Tulangbawang Barat (3); Way Kanan (5); Lampung Utara (5) orang.
  • Zona 2: Kota Bandar Lampung (5); Kota Metro (3); Lampung Selatan (5); Lampung Tengah (5); Lampung Timur (5).
  • Zona 3: Lampung Barat (3); Pesisir Barat (3); Tanggamus (5); Pringsewu (3); Pesawaran (5) orang.

Baca Juga: Integritas Timsel Bawaslu di Lampung Diuji di Tahun Politik