KIRKA – Tahun politik menjadi batu ujian bagi integritas Timsel Bawaslu di Lampung. Proses seleksi diperkirakan sarat akan intervensi dan kepentingan berbagai pihak.
Menurut akademisi Universitas Lampung, Darmawan Purba, tarik menarik kepentingan dan intervensi dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu selalu hadir, meski tidak terlihat.
“Makanya, kehadiran masyarakat sangat diperlukan untuk mengawal proses ini dengan ikut mengawasi dan mengamati kerja-kerja timsel,” kata dia di Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Daftar Calon Anggota Bawaslu Lampung Lulus Penelitian Berkas Administrasi
Partisipasi masyarakat ini sebagai bentuk dukungan moril bagi Timsel Bawaslu di Lampung agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya seoptimal mungkin.
“Secara psikologis, timsel akan memiliki kekuatan moril dalam menunaikan tugas-tugasnya,” ujar Darmawan.
Dukungan dan partisipasi masyarakat luas diharapkan bisa memperkuat independensi dan integritas Timsel Bawaslu di Lampung agar terhindar dari intervensi pihak manapun.
“Sehingga proses seleksi calon anggota Bawaslu di Lampung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bisa lebih kompetitif dan sesuai harapan,” kata Darmawan.
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi 2023-2028 berlangsung serentak di 28 provinsi.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028
Seleksi ini beririsan dengan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028 di 514 daerah yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.
Baca Juga: Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di 15 Kab/Kota Se-Lampung
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Timsel Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk menjunjung tinggi integritas dan independensi.
“Terkait proses seleksi ini, tentu kita percaya, timsel akan melaksanakan tugasnya seobjektif mungkin dan seadil-adilnya,” ujar Darmawan.
Integritas dan independensi Timsel Bawaslu di Provinsi Lampung diuji di tahun politik.
Proses penjaringan dan penyaringan anggota Bawaslu, baik Provinsi maupun 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, berlangsung di tengah tahapan Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga: Lima Parpol di Lampung Minim Bakal Calon
Pedoman Teknis Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu di daerah yang disusun oleh Bawaslu RI mewajibkan anggota timsel bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pelaksanaan tugas dan wewenang berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Baca Juga: Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028 Minim Pendaftar
Timsel Bawaslu wajib melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam pedoman teknis itu, Bawaslu RI secara gamblang melarang timsel melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh Bawaslu.
Kemudian, dilarang menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan.
Timsel Bawaslu juga dilarang memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan.






