KIRKA – Perkara korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung mencuat usai adanya 21 Jaksa melakukan protes, lantaran terjadi penarikan pada tabungan mereka.
Baca Juga: Tiga Pegawai Kejari Bandar Lampung Didakwa Korupsi Tukin Rp4,1 Miliar
Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi atas nama Diah Aprilia, yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara korupsi yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tersebut.
Diah didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, untuk memberikan keterangannya selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Yang juga melakukan fungsi kontrol sebagai Pejabat PPK di Kejari Bandar Lampung, dalam pengajuan daftar Pegawai penerima Tunjangan Kinerja yang dilakukan oleh Ketiga Terdakwa di perkara ini.
Ia menjelaskan, dirinya mendapat pemberitahuan ada beberapa rekening yang mendapat double klaim Tunjangan Kinerja, yang dimasukkan ke beberapa nomor rekening para Jaksa.
Yang kemudian terjadilah protes dari penerima Tukin berlipat tersebut, lantaran mereka merasa dipermainkan. Sebab terjadi transfer namun kembali dilakukan penarikan.
“Terus beberapa Jaksa, sekitar 21 orang datangi saya laporan dan protes, katanya rekening mereka seperti dimainkan. Sudah ditransfer, ditarik, transfer, tarik. Lalu setelahnya saya laporkan ke Kajari,” ucap Diah.






