Hukum  

Kasasi Terdakwa Ganja 75 Kilo Ditolak MA

Kasasi Terdakwa Ganja 75 Kilo Ditolak MA
Tangkapan layar informasi perkara Mahkamah Agung, yang mencantumkan putusan Majelis Hakim terhadap Kasasi perkara narkotika atas nama Terdakwa Iwan Kurniawan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kasasi Terdakwa pengendali ganja 75 Kilo dari dalam Lapas atas nama Iwan Kurniawan ditolak MA. Dibacakan putusannya itu pada 29 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Napi Lapas Rajabasa Didakwa Kendalikan Peredaran Ganja 75 Kilo

Dari yang tertera pada situs informasi perkara Mahkamah Agung, putusan itu tercantum dalam berkas perkara dengan nomor 1213 K/Pid.Sus/2023.

Perkara tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim, dengan dua anggota atas nama Hakim Hidayat Manao dan Hakim Tama Ulinta. Dipimpin oleh Hakim Ketua Burhan Dahlan, dengan tercatat sebagai Panitera Pengganti yaitu Endrabakti Heris Setiawan.

“Tolak,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang dibacakan untuk dua Pemohon, atas nama Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Iwan Kurniawan merupakan seorang Terdakwa narkotika yang didakwa menjadi pengendali peredaran ganja dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dimana dilakukannya dengan cara bekerja sama dengan seorang tangan kanannya, yang diketahui berada di luar penjara untuk kepentingan pendistribusian narkoba, bernama Femby Alfember. Dengan upah Rp200 ribu per kilogram ganja.

Sedangkan barang haram itu sendiri, didapat oleh Iwan Kurniawan dari seorang kurir bernama Teuku. Dengan kesepakatan keuntungan untuk Terdakwa sebesar total Rp89,5 juta.

Pada Oktober 2022 lalu, Iwan Kurniawan telah mendapat vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang, selama 20 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Terdakwa Pengendali Ganja 75 Kilo Mengaku Perbuatannya Demi Kebutuhan Anak

Atas putusan itu, ia pun melakukan upaya hukum lanjutan dengan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Namun rupanya diputuskan untuk menguatkan putusan PN Tanjungkarang sebelumnya.

Dan akhirnya pada awal Januari 2023, usai menerima putusan banding itu Iwan Kurniawan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sayang permohonannya itu harus dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.