Hukum  

KPK Sita Rp1,5 M dari Staf DPP Partai Demokrat di Kasus Ricky Ham Pagawak

Staf DPP Partai Demokrat
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK melakukan penyitaan sejumlah uang dari staf DPP Partai Demokrat atas nama Reyhan Khalifa. Penyitaan uang dari staf DPP Partai Demokrat itu berkaitan dengan Penyidikan kasus korupsi Bupati Memberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa selain melakukan penyitaan, turut pula dilakukan pendalaman tentang aliran uang diduga dari Ricky Ham Pagawak.

Bersamaan dengan penyitaan uang, Reyhan Khalifa juga sudah diperiksa oleh Penyidik KPK pada 23 Mei 2023 kemarin.

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] ke beberapa pihak,” ujar Ali Fikri pada 26 Mei 2023.

”Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud,” katanya lagi.

Baca juga: KPK Usut Peristiwa Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Diketahui, Ricky Ham Pagawak awalnya yang berstatus buron selama tujuh bulan berhasil ditangkap tim KPK di Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan itu dibantu tim Polda Papua.

Ricky Ham Pagawak sendiri diproses hukum terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pelaksanaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK sempat kesulitan memproses hukum Ricky lantaran coba kabur saat hendak ditangkap pada Juli 2022 lalu. Ia diduga kabur ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI AD.

Atas dasar itu, Ricky Ham Pagawak dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lewat surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang diteken Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat, 15 Juli 2022.

Sementara itu, tiga penyuap Ricky Ham Pagawak sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka ialah pihak swasta, yakni Marten Toding dan Jusieandra Pribadi Pampang.

Baca juga: KPK Apresiasi Brigita Purnawati Manohara Usai Transfer Rp480 Juta