KIRKA – Tim seleksi mengumumkan 58 daftar Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028 yang lulus penelitian berkas administrasi pada Rabu (17/5/2023).
Tahapan Penelitian dan Verifikasi Berkas Calon Anggota Bawaslu Lampung periode 2023 – 2028 telah berlangsung pada 12 – 16 Mei 2023.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023 – 2028, Dr Achmad Moelyono, memastikan proses seleksi dilakukan sesuai pedoman teknis Bawaslu RI.
“Kami kan diberikan pedoman dari Bawaslu RI sebagai rambu-rambunya. Tahapan (seleksi) itu ketat sekali. Jadi, timsel di sini hanya mengawasi saja,” kata dia saat dihubungi KIRKA.
Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung ini menjelaskan Pedoman Teknis Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung menutup celah akan adanya intervensi dari luar kepada tim seleksi.
“Artinya, pedoman teknis seleksi itu sudah menutup celah akan adanya intervensi. Mungkin, pihak yang mau intervensi itu masih pakai paradigma lama,” ujar Dr Moelyono.
Baca Juga: Integritas Timsel Bawaslu di Lampung Diuji di Tahun Politik
Tim seleksi mengumumkan 58 daftar Calon Anggota Bawaslu Lampung lulus penelitian berkas administrasi terdiri dari 43 laki-laki dan 15 perempuan.
Dari 67 pendaftar terdapat 58 orang calon anggota yang lulus tahapan penelitian berkas administrasi.
Hingga penutupan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023-2028 pada Rabu (3/5/2023) lalu.
Jumlah pendaftar sebanyak 63 orang terdiri dari 45 laki-laki dan 18 perempuan.
Persentase keterwakilan perempuan sebesar 29 persen, kurang dari 30 persen yang diamanatkan oleh undang-undang.
Kemudian, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung 2023 – 2028 melakukan perpanjangan masa pendaftaran pada 9-11 Mei 2023.
Perpanjangan masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Lampung khusus untuk perempuan.
Saat perpanjangan masa pendaftaran berakhir pada 11 Mei 2023, terdapat 67 pendaftar dengan rincian 45 laki-laki (67%) dan 22 perempuan (33%).
Namun, yang lulus Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Lampung sebanyak 58 orang.






