Bawaslu Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Rahmawati Herdian

Bawaslu Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Rahmawati Herdian
Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandar Lampung menggelar aksi solidaritas di Sekretariat Bawaslu Bandar Lampung mendukung pengawas pemilu menindak tegas ASN yang diduga melanggar netralitas, Kamis (4/5/20223). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Bawaslu layangkan surat panggilan kedua untuk Rahmawati Herdian selaku Ketua Karang Taruna Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Rahmawati Herdian Dipanggil Bawaslu Bandar Lampung

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menyampaikan pemanggilan terhadap Rahmawati Herdian untuk mengklarifikasi informasi awal yang ditemukan pengawas pemilu.

“Permintaan keterangan ini terkait dugaan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara,” ujar, Candrawansah, Sabtu (6/5/2023).

Pengawas pemilu di Bandar Lampung melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.

Baca Juga: Lurah Beringin Raya Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung

Bawaslu memanggil Rahmawati Herdian sehubungan dengan viralnya foto penempelan stiker dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Bandar Lampung oleh oknum lurah bersama linmas di rumah warga.

Rahmawati Herdian merupakan Wakil Ketua Bidang Pemilih Pemula dan Milenial DPW Partai NasDem Lampung yang berniat maju di Pemilu Legislatif 2024.

Hingga saat ini, Bawaslu Bandar Lampung telah meminta keterangan dari Karang Taruna Kecamatan Kemiling, Lurah Beringin Raya, dan warga pemilik rumah.

“Keterangan yang telah disampaikan akan kami sandingkan dengan keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan,” ujar Candrawansah.

Baca Juga: DPRD Bandar Lampung Buka Posko Aduan Netralitas ASN

Bawaslu melayangkan surat panggilan kedua untuk meminta keterangan dari Rahmawati Herdian setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama, Kamis (4/5/2023).

Bawaslu layangkan surat panggilan kedua untuk Rahmawati Herdian.

Permintaan keterangan di Bawaslu Bandar Lampung dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/5/2023) pukul 10.00 WIB.

“Keterangan yang disampaikan akan kami kaji dalam rapat pleno untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Candrawansah.

Bawaslu Bandar Lampung akan menyampaikan rekomendasi kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Lampung, jika ditemukan unsur pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: JPPR Desak Bawaslu Tindak Tegas Oknum Lurah di Bandar Lampung

Candrawansah mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tidak menunjukkan keberpihakannya pada salah satu calon peserta Pemilu 2024.

“Ini tahun politik, ASN harus bersikap netral dan terlihat netral. Tidak menutup kemungkinan pergerakan ASN yang mewarnai setiap pemilu dan pemilihan akan terulang kembali,” ujar dia.

Bawaslu Bandar Lampung berharap kepada kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berperan aktif menjaga netralitas ASN dan mengayomi seluruh partai politik.

Baca Juga: Bawaslu Kirim Surat Pencegahan Politisasi ASN Pemkot Bandar Lampung

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/2970/IV.04/2022 tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Dalam Pemilu Tahun 2024.

Dalam surat edaran tertanggal 14 Juli 2022 tersebut, Eva Dwiana mengimbau seluruh ASN tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pada Pemilu 2024.

ASN Pemkot Bandar Lampung diminta menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban Pemilu 2024, serta berkewajiban menjaga kekompakan, keteladanan, menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.