KIRKA – Menkopolhukam Mahfud MD resmi membentuk Satgas TPPU usut dana Rp349 T di Kemenkeu.
Satuan Tugas (Satgas) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tenaga Ahli.
“Tim Pengarah terdiri dari tiga orang,” kata Mahfud dalam keterangan pers daring di kanal YouTube Menkopolhukam pada Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Kadinkes Lampung Minta ke KPK Ubah Jadwal Pemeriksaannya Terkait Dugaan Janggal LHKPN
Tiga orang tersebut yakni Pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite.
Tim Pelaksana diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Keamanan Kemenkopolhukam.
“Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, Wakil Kabareskrim Polri,” ujar Mahfud.
Pembentukan Satgas TPPU terkait dengan dana mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu yang akan diusut.
Satgas TPPU usut dana Rp349 T di Kemenkeu. Satgas TPPU akan dibantu oleh tenaga ahli.
“Tenaga ahli bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan sebagai penyidik,” kata Mahfud.
Tim Ahli Satgas TPPU terdiri dari:
- Yunus Husein dan Muhammad Yusuf (keduanya mantan Kepala PPATK;
- Rimawan Pradiptyo dan Wuri Handayani (Dosen UGM);
- Laode Muhammad Syarif (mantan pimpinan KPK);
- Topo Santoso (Guru Besar UI);
- Gunadi dan Danang Widoyoko (TII);
- Faisal Basri (Ekonom);
- Mas Achmad Santosa;
- Mutia Zaini Rahman; dan
- Ningrum Natasha.
Dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di Kemenkeu terbongkar setelah heboh kasus kekayaan mencurigakan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Sebagian dari transaksi mencurigakan itu diduga terkait dengan perpajakan dan bea cukai.






