KIRKA – KPK menyatakan pihaknya belum mengeluarkan keputusan memanggil Gubernur Lampung Lampung, Arinal Djunaidi untuk melakukan pemeriksaan secara fisik terkait isi pelaporan LHKPN.
Menurut KPK, sejauh ini pihaknya baru memutuskan untuk memanggil dan memeriksa Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto terkait dugaan janggal isi pelaporan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menuturkan hal tersebut pada 4 Mei 2023.
“Gubernur Lampung belum ada rencana,” kata Pahala Nainggolan saat dihubungi KIRKA.CO.
Baca juga: Jadwal Pemanggilan Kadinkes Lampung Reihana Lagi Diatur KPK
Penuturan Pahala Nainggolan soal Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dikemukakannya menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut KPK akan memberlakukan hal serupa sebagaimana yang dilakukan lembaga antirasuah itu kepada Reihana Wijayanto.
Sepengetahuan Pahala Nainggolan, KPK sejauh ini baru melakukan pelirikan terhadap isi pelaporan LHKPN milik Arinal Djunaidi dan belum memutuskan memanggil serta memeriksa Arinal Djunaidi.
“Lagi kita lihat datanya dan koordinasi di internal unit kerja KPK,” beber Pahala Nainggolan.
Pahala menyatakan KPK mendapat permintaan dari Reihana Wijayanto untuk mengubah jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca juga: Hutang Arinal Lebih Banyak Dibanding Nunik Versi E-LHKPN
Semula, KPK memutuskan untuk memanggil dan memeriksa Reihana Wijayanto pada pekan ini.
Atas jadwal KPK tersebut, Reihana Wijayanto meminta supaya pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan Senin pekan depan, persisnya pada 8 Mei 2023.
“Kadinkes minta reschedule senin mingdep (minggu depan),” ungkap dia.
Adapun pemeriksaan terhadap Reihana Wijayanto ini berkait dengan analisis awal KPK yang menyimpulkan adanya dugaan kejanggalan pelaporan hartanya dalam LHKPN.
Baca juga: Harta Arinal Djunaidi yang Usulkan Iparnya Jabat Pj Bupati Pringsewu
Reihana Wijayanto diketahui viral beberapa minggu terakhir karena kepemilikan tas mewahnya.
Menjadi obrolan netizen, KPK kemudian melakukan analisis atas LHKPN milik Reihana Wijayanto dan menyimpulkan adanya dugaan ketidakwajaran.






