Hukum  

Profil Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang Jadi Saksi Ahli di Perkara Unila

Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA
Suasana persidangan ketika mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Abdul Latif memberikan pendapatnya sebagai ahli di PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Mantan hakim Ad Hoc Tipikor MA, Abdul Latif dihadirkan ke PN Tipikor Tanjungkarang secara daring pada 18 April 2023 untuk dimintai pendapatnya sebagai saksi ahli.

Abdul Latif diketahui memberikan pendapatnya sebagai ahli pidana yang dihadirkan oleh mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.

Selain itu, Abdul Latif juga ternyata dihadirkan sebagai saksi ahli oleh mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Baik Profesor Karomani dan Muhammad Basri adalah dua orang terdakwa dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Ketika diperiksa identitasnya, Abdul Latif mengaku kepada Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim untuk berkas perkara Profesor Karomani bahwa ia telah pensiun.

Baca juga: Ditantang LCW, KPK Akhirnya Pelajari Sumber Gaya Hidup Mewah Kadiskes Lampung Reihana

Atas penjelasannya itu, Lingga Setiawan akhirnya mengerti dikarenakan dirinya sempat menanyakan pekerjaan Abdul Latif di dalam Riwayat Hidupnya yang mencantumkan profesi hakim Ad Hoc Tipikor.

Berdasarkan pantauan KIRKA.CO di ruang persidangan, Abdul Latif ditanyai pendapatnya oleh pengacara Profesor Karomani, Ahmad Handoko tentang pendapatnya mengenai hal yang berkait dengan Suap dan Gratifikasi sebagaimana tertera dalam Pasal 12b dan Pasal 12B.

Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA
Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA, Abdul Latif. Foto: Istimewa.

Abdul Latif menerangkan bahwa perbuatan yang dapat dikatakan sebagai Suap harus lah memenuhi unsur Meeting of Mind atau kesepakatan. Sementara perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai Gratifikasi ialah tanpa kesepakatan.

Dari sekian banyak pertanyaan yang diajukan kepada Abdul Latif, terdapat tiga hakim yang mengajukan pertanyaan kepadanya.

Abdul Latif kepada hakim Efiyanto D menerangkan bahwa penerimaan uang dari seorang penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam rentang waktu 30 hari kepada KPK dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Profesor Karomani Bakal Dicecar Soal Proyek Unila dan Pengetahuan Sadapan KPK Sejak Tahun 2020

Kepada hakim Edi Purbanus, Abdul Latif menerangkan bahwa perbuatan penerimaan sesuatu bernilai yang dialihkan menjadi emas tidak dapat diartikan sebagai penerimaan yang dikategorikan untuk kepentingan umum dan sosial.

Dalam perkara yang menjerat Profesor Karomani dan Muhammad Basri ini, terdapat pula terdakwa lain yakni mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.

Dalam penjelasan pengacara Profesor Heryandi, Sopian Sitepu kepada Lingga Setiawan, pihaknya tidak mengajukan saksi ahli namun hanya memberikan dokumen surat.

Namun belum dijelaskan apa isi dari dokumen surat yang akan diajukan tersebut.

Secara profil, Abdul Latif merupakan mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang dulu bertugas sejak tahun 2010 sampai 2021.

Baca juga: Pekan Depan, Mantan Rektor Unila Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

Abdul Latif diketahui menamatkan S3 dari Universitas Gajah Mada. Abdul Latif diketahui juga lahir di Makassar dan merupakan Dosen Tetap Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Dalam tugasnya, Abdul Latif menjadi bagian dari majelis hakim di MA yang menganulir vonis 15 tahun penjara di tahun 2013 terhadap Sudjiono Timan, koruptor Rp 369 miliar.

Sebagai informasi, Sudjiono Timan diketahui pada tahun 2000 dituduh menyebabkan kerugian Bahana dengan memberikan pinjaman tidak ekonomis selama krisis 1998.

Dia awalnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dihukum setelah naik banding pada 2003 sebelum akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada 2013.