Hukum  

Jaksa KPK Ajukan Barang Bukti Tambahan Dalam Perkara Korupsi Unila

Barang Bukti Tambahan
Suasana pemeriksaan mantan Rektor Unila, Profesor Karomani sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK pada 11 April 2023 dan 13 April 2023 menyampaikan permohonan untuk mengajukan Barang Bukti tambahan dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk kepada majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang.

Pada 11 April 2023 kemarin, Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mulanya menyampaikan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan terkait dengan Barang Bukti tambahan tersebut.

”Kalau untuk saksi, dari kami cukup yang mulia. Namun demikian, ada Barang Bukti tambahan yang akan kami lampirkan untuk mendukung alat bukti yang ada,” kata Agus Prasetya Raharja.

Mendengar permohonan itu, Lingga Setiawan bertanya apakah Barang Bukti dimaksud telah disita secara sah atau tidak. Lingga Setiawan menegaskan bahwa Barang Bukti yang akan dilampirkan Jaksa KPK dalam perkara korupsi Unila tersebut harus lah dalam status sudah disita.

”Statusnya belum disita yang mulia,” jawab Agus Prasetya Raharja.

Baca juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap KPK

Mengetahui hal itu, Lingga Setiawan menyarankan agar Jaksa KPK mendaftarkan Barang Bukti tersebut lewat PTSP untuk diajukan penyitaannya. ”Segera ajukan penyitaannya, diajukan saja lewat PTSP,” saran Lingga Setiawan.

Pada 13 April 2023, Jaksa KPK lainnya, Agung Satrio Wibowo mengatakan kembali kepada Lingga Setiawan bahwa pihaknya akan mengajukan penambahan Barang Bukti. Namun ketika itu Agung Satrio Wibowo mengatakan akan menyerahkannya kepada Panitera Pengganti.

Mendengar hal itu, Lingga Setiawan mengingatkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan materi perkara, Jaksa KPK dilarang berhubungan dengan Panitera Pengganti.

”Kecuali berhubungan dalam kapasitas penentuan jadwal sidang, kalau berkaitan dengan materi perkara, itu tidak diperbolehkan berhubungan dengan Panitera Pengganti,” ungkap Lingga Setiawan. ”Silakan diajukan lewat PTSP,” timpalnya.

Berdasar pada informasi yang dihimpun, Barang Bukti yang akan ditambahkan itu berkaitan dengan dokumen LHKPN, rekaman audio persidangan serta surat vonis atas nama terpidana Andi Desfiandi -yang mempunyai keterkaitan dengan perkara korupsi Unila tersebut.

Baca juga: Pekan Depan, Mantan Rektor Unila Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

Ditelusuri lewat laman SIPP PN Tanjungkarang, KIRKA.CO belum menemukan adanya pengajuan atau pendaftaran Barang Bukti dari Jaksa KPK. Tidak terlihat adanya update informasi dalam laman SIPP PN Tanjungkarang, sebab rata-rata tanggal register perkara yang terakhir muncul adalah 4 April 2023.

Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani bersama-sama dengan mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Sebelumnya, pemberi suap dalam perkara ini yakni Andi Desfiandi telah divonis karena terbukti menyuap Profesor Karomani senilai Rp250 juta atas penitipan dua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila.

Adapun suap dan gratifikasi yang diduga diterima Profesor Karomani dkk diduga bersumber dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila. Uang-uang tersebut diperuntukkan sebagai biaya membangun Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani hingga dialihkan menjadi emas oleh Karomani serta digunakan untuk membiayai renovasi Masjid Al-Wasii.