KIRKA – Sidang vonis Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fatoni ditunda tiga kali, dan dijadwalkan ulang pada Jumat 28 April 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Akmal Fatoni Dituntut Hukuman Minimal
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur atas nama Terdakwa Akmal Fatoni, yang seharusnya dijadwalkan digelar pada hari ini, Jumat 14 April 2023, harus kembali ditunda.
Penundaan ketiga kalinya ini, dilakukan dengan alasan lantaran Ketua Majelis Hakim dan Terdakwa Akmal Fatoni mengalami sakit, sehingga sidang kembali dijadwalkan dilaksanakan pada dua pekan depan mendatang.
“Sidang tunda, dijadwalkan kembali pada Jumat 28 April 2023 mendatang,” ucap singkat M Habi Hendarso, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini.
Baca Juga: Didakwa Korupsi Akmal Fatoni Tak Merasa Bersalah
Untuk diketahui, dalam perkaranya ini Akmal Fatoni didakwa melakukan penyelewengan dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2018 lalu.
Yang dikucurkannya pada Juni dan Desember 2018, dengan total dana hibah sebesar Rp250 juta. Dana hibah itu kemudian diambil oleh Terdakwa bersama dengan Akhmad Sirojudin, melalui Cabang Bank Lampung.
Uang tersebut disebutkan oleh Jaksa, dikuasai oleh Akmal Fatoni, dengan dibantu oleh Akhmad Sirojudin selaku Bendahara Keuangan untuk membuatkan Laporan Pertanggungjawaban, dengan menerakan beberapa kegiatan yang diduga fiktif.
Maka atas perbuatan itu, sesuai dengan hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Lampung, Negara mengalami kerugian senilai total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Baca Juga: Akmal Fatoni Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN
Dan dalam tuntutan hukuman yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, JPU menilai Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan dituntut menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan, serta dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti. Sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Yang sebelumnya juga diketahui telah dikembalikan olehnya senilai Rp105 juta, maka sebesar Rp4,82 juta sisanya dibebankan untuk dikembalikan oleh Terdakwa Akmal Fatoni.






