Mengenal Istilah Tersangka Terdakwa dan Terpidana

Mengenal Istilah Tersangka Terdakwa dan Terpidana
Ilustrasi Tersangka. Foto: Istimewa

KIRKA – Mengenal istilah Tersangka Terdakwa dan Terpidana di dalam dunia Hukum di Indonesia, yang sejauh ini ketiga istilah itu masih disamaratakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika

Dalam istilah pidana, terdapat tiga sebutan guna membedakan status orang yang tengah disangkakan melakukan perbuatan melanggar hukum. Yang juga sebagai pembeda sebelum seseorang benar benar dinyatakan terbukti bersalah.

Yaitu Tersangka, Terdakwa dan Terpidana:
1. Tersangka: Berdasarkan yang tercantum di dalam Pasal 1 Angka 14 dan Pasal 184 KUHAP, Juncto putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, adalah seorang yang berdasarkan bukti permulaan yang sah, yaitu minimal dua alat bukti, patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana.

2. Terdakwa: Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa merupakan istilah yang diberikan kepada Tersangka yang dituntut, diperiksa dam diadili di sidang Pengadilan.

3. Terpidana: Berdasarkan Pasal 1 angka 32 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, adalah sebutan yang diberikan kepada Terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan Pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dan bagi Terpidana sendiri, mendapatkan dua kategori hukuman pidana diantaranya Hukuman Pidana Pokok, serta Hukuman Pidana Tambahan. Yang dibagi menjadi beberapa putusan.

Dalam kategori Hukuman Pidana Pokok diantaranya:
1. Hukuman Mati.
2. Hukuman Penjara.
3. Hukuman Denda.
4. Hukuman Kurungan.
5. Hukuman Tutupan.

Baca Juga: Alamat Pengadilan Negeri di Provinsi Lampung

Dalam kategori Hukuman Pidana Tambahan diantaranya:
1. Pencabutan Beberapa Hak yang Tertentu.
2. Perampasan Barang yang Tertentu.
3. Pengumuman Putusan Hakim.