Hukum  

Korupsi Dana BOKB Tanggamus, Mantan Kadis PPPA Divonis Hukuman Minimal

Korupsi Dana BOKB Tanggamus, Mantan Kadis PPPA Divonis Hukuman Minimal
Suasana sidang Korupsi dana BOKB Kabupaten Tanggamus. Foto: Istimewa

KIRKA – Meskipun terbukti melakukan korupsi dana BOKB Tanggamus, Edison seorang Mantan Kadis PPA Dalduk divonis hukuman minimal.

Baca Juga: Mantan Kadis PPPA Tanggamus Edison Dituntut Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, menyatakan Edison terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan menjatuhkan pidana minimal sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal yang disangkakan tersebut seperti di atas.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edison dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan,” begitu isi putusan Majelis Hakim, yang dibacakan pada Kamis Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edison, berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sebesar Rp960.194.882 (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Rubu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Yang sudah pula dikembalikan oleh Edison pada 9 Februari 2023 lalu , dan dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp1,1 miliar. Maka untuk itu Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk mengembalikan sisanya kepada Terdakwa.

Dalam perkara ini, Edison dinilai bersalah telah melakukan pemotongan terhadap dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tanggamus, pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 lalu.

Yang dilakukannya terhadap beberapa Kordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantunya, hingga juga dilakukannya terhadap pihak Rumah Makan.

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi BOKB Dinas PPPA Tanggamus

Sementara atas putusan yang lebih ringan dari Tuntutan Jaksa ini, baik Jaksa Penuntut, Terdakwa Edison dan Penasihat Hukumnya, sepakat untuk sama-sama menyatakan sikap menerima.