KIRKA – Mantan Kadis PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Edison, dituntut bui selama satu tahun dan enam bulan, ia pun dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta rupiah.
Baca Juga: Mantan Kadis PPPA Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Edison terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sehingga Terdakwa Edison dituntut hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut, “Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edison dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” begitu isi tuntutan hukuman JPU, yang dibacakan pada Rabu 22 Februari 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Ia pun dikenakan pidana tambahan berupa membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sebesar Rp960.194.882 (Sembilan Ratus Enam Puluh Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Rubu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Yang dalam hal kerugian negara, rupanya Edison telah melakukan penitipan pengembalian, dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp1,1 miliar, pada 9 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi BOKB Dinas PPPA Tanggamus
Dan dalam perkara ini sendiri, Edison disangkakan Jaksa telah melakukan pemotongan terhadap dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tanggamus, tahun anggaran 2020 dan 2021 lalu.
Potongan itu ia lakukan terhadap beberapa Kordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantunya, hingga juga dilakukannya terhadap pihak Rumah Makan.






