KIRKA – Kejari tetapkan Tersangka baru kasus korupsi BOKB Dinas PPPA Tanggamus, yang terjadi pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga: Mantan Kadis PPPA Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB
Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut, berinisial YE yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bantuan Operasional Keluarga Berencana.
Dengan perannya yakni mengumpulkan sejumlah uang potongan sebesar 17,5 persen dari beberapa penerima dana Bantuan itu, dan kemudian disetorkan kepada Edison selaku Kepala Dinas.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan YE sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor/TAP-14/1.8.19/F4,2/01/2023, tanggal 3 Januari 2023,” urai Yunardi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa 3 Januari 2023.
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus, didapati kerugian negara sebesar Rp1.551.654.762 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Baca Juga: Kejari Tanggamus Geledah Kantor Dinas PPPA Dalduk KB
Meski saat ini YE telah resmi ditetapkan sebagai seorang Tersangka, namun pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus belum juga melakukan tindakan penahanan.
Dan terhadap Edison sendiri selaku Kepala Dinas PPPA Dalduk dan KB, saat ini telah diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang tengah memasuki agenda persidangan ke tiga.






