Hukum  

Ada 2 Kasus Dugaan Pelarangan Beribadah Umat Kristiani di Bandar Lampung

Kasus Dugaan Pelarangan Beribadah Umat Kristiani di Bandar Lampung
Anggota DPR, Taufik Basari berdialog dan berdiskusi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 22 Februari 2023 malam. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Anggota DPR, Taufik Basari mencatat ada 2 kasus dugaan pelarangan beribadah umat Kristiani di Bandar Lampung.

Dua kasus itu di antaranya:

1. Dugaan pelarangan beribadah di Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Jemaat Filadelfia Bandar Lampung di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

2. Dugaan pelarangan beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek.

“Betul di Filadelfia di Tanjung Senang,” ucap Taufik Basari usai bertemu dan berdialog dengan jemaat GKKD pada 22 Februari 2023.

“Jadi saya sendiri pun sedang menghimpun informasi terkait dengan peristiwa serupa yang mungkin tidak tersampaikan kepada publik, yang juga menjadi suatu keprihatinan dari kelompok agama tertentu, yang juga harus kita jadikan perhatian untuk kita carikan solusi-solusi,” tambah dia.

Baca juga: Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung Adukan Pembubaran Ibadah GKKD ke Mapolda Lampung

Menurut Taufik Basari, dia selaku Anggota DPR pada Komisi III akan membahas dua peristiwa dugaan pelarangan beribadah umat Kristiani yang terjadi di Bandar Lampung tersebut kepada Kementerian Agama.