KIRKA – Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung adukan peristiwa pembubaran ibadah umat GKKD Bandar Lampung ke Mapolda Lampung.
Baca Juga: Heboh Pembubaran Ibadah Umat GKKD Bandar Lampung LBH dan AJI Angkat Bicara
Rabu 22 Februari 2023, beberapa organisasi masyarakat sipil yang menamakan diri mereka sebagai Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung.
Yang terdiri dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Generasi Muda Buddhis Indonesia, Damar dan Himpunan Mahasiswa Islam KHU.
Beserta dengan Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia, WALHI Lampung, LBH Bandar Lampung, AJI Bandar Lampung, IKADIN DPP Lampung, Pengda Lampung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, LBH Pers Lampung dan Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL.
Melayangkan aduannya ke Mapolda Lampung, terkait adanya peristiwa dugaan pembubaran peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung, yang dilakukan oleh beberapa oknum warga dan RT setempat, pada Minggu 19 Februari 2023.
“Perbuatan yang terjadi hari ini adalah suatu sikap intoleran dari oknum RT
yang merupakan tokoh masyarakat setempat yang mestinya menjadi panutan dan turut serta dalam menjaga ketertiban di masyarakat dengan menjamin terlaksananya aktivitas keagamaan di lingkungannya,” ucap Sumaindra Jarwadi selaku Direktur LBH Bandar Lampung.
Indra melanjutkan, bahwa akar persoalan yang menimpa para Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud kali ini, adalah adanya proses perizinan rumah ibadah yang cenderung sulit untuk dilakukan oleh Jemaat.
“Peristiwa ini adalah cerminan gagalnya pemerintah daerah sebagai pilar terdekat dalam menjunjung sikap toleransi warga negara. Selain itu, kami juga melihat bahwa upaya penegakkan hukum yang proporsional dan adil juga jarang dilakukan pada peristiwa-peristiwa intoleransi, sehingga tidak adanya suatu gambaran yang tegas terhadap upaya persekusi dan pelarangan peribadatan,” lanjutnya.
Baca Juga: Disebut Tak Kembalikan Sertifikat Tanah, Karomani: Itu Urusan Pengacara
Maka dari pengaduan ini, Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung menuntut dua hal sebagai poin utama mereka.
Yakni, meminta agar Polda Lampung dapat mengusut tuntas dan menindak tegas oknum intoleransi, khususnya pada peristiwa pembubaran ibadah GKKD Bandar Lampung, jika terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dan meminta Polda Lampung, dapat menjamin keamanan serta ketertiban kegiatan setiap umat beragama dalam
peribadatan, sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.






