KIRKA – MAKI ancang-ancang laporkan JPU KPK terkait perkara korupsi Unila ke Dewas KPK.
Pernyataan ini dikemukakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai responsnya terhadap proses persidangan terhadap mantan Rektor Unila, Karomani dkk.
Dalam penjelasannya, Boyamin Saiman mengatakan MAKI ancang-ancang laporkan JPU KPK terkait perkara korupsi Unila apabila tidak merealisasikan tindak lanjut dari setiap fakta sidang.
“KPK harus adil, kalau Unila disidik, maka kampus lain juga layak dilakukan lidik jika terdapat informasi yang valid.
Kalau ternyata tidak ada tindak lanjut, MAKI akan menyiapkan rencana untuk melaporkan proses penuntutan ini kepada Dewas KPK,” ucap Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 9 Februari 2023.
Baca juga: Lingga Setiawan Singgung KPK Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Unila
Boyamin Saiman mengemukakan hal tersebut setelah dirinya mencermati fakta-fakta sidang yang sudah terungkap di ruang persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.
Menurut hematnya, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi idealnya bertindak melakukan proses penegakan hukum tanpa harus menanti persidangan rampung.
Hal itu, jelas Boyamin Saiman, harus segera dilakukan untuk membuktikan kepada publik bahwa penegakan hukum oleh KPK tidak tebang pilih.
“KPK harusnya cermat dan merespons kegelisahan publik.
Apalagi hakim sudah pernah menyinggung adanya kemungkinan tebang pilih yang dilakukan KPK,” terangnya.
Baca juga: KPK Diminta Jangan Tebang Pilih Penanganan Korupsi di Wilayah Sumbagsel
MAKI mendorong supaya KPK tidak mempertontonkan contoh penegakan hukum yang tidak sesuai dengan asas equality before the law.
Selain melakukan tindak lanjut berupa penyidikan baru, sambungnya, JPU KPK juga harus bisa menghadirkan siapa pun yang dicantumkan di dalam surat dakwaan.
“MAKI akan memantau proses persidangan ini. KPK harus adil.
Siapa pun harusnya sama di mata hukum,” tegas Boyamin Saiman merespons belum dilakukannya pemanggilan secara layak kepada pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan kepada mantan Rektor Unila, Karomani dkk.
“Kalau tidak mau dibilang publik tebang pilih, maka KPK harus lakukan tindak lanjut.
Dari fakta sidang kan ada beberapa yang membuat pengakuan disertai bukti-bukti, mestinya yang begitu tidak diabaikan terlalu lama,” timpalnya lagi.
Baca juga: Mantan Rektor Unri Aras Mulyadi Terima Ratusan Titipan Mahasiswa, KPK Pikir-pikir






