Hukum  

Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila

Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila
Helmy Fitriawan (berdiri di depan bermasker putih) bersama saksi lainnya yang dipanggil JPU KPK untuk diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto tercatat dalam Barang Bukti perkara korupsi Unila Nomor 32 yang dipamerkan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023.

Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto tercatat dalam Barang Bukti perkara korupsi Unila yang saat itu dikonfirmasi kepada Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan atas kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan korupsi Unila.

Dari Barang Bukti ini, tertulis keterangan tambahan terkait Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto, yakni Kapolda, WR2 dan Rektor.

”No Peserta: 421-322-10093. Nama: Muhammad Ibkar Amperaputra. Pilihan 1: Pend. Kedokteran. Pilihan 2: Matematika. Keterangan: Budiman Sulaksono (Kapolda)/WR2/Rektor.

No Peserta: 421-191-10428. Nama: Raihan Nafis. Pilihan 1: Pend. Kedokteran. Pilihan 2: Farmasi. Keterangan: Teguh Astanto (Kapolda)/WR2/Rektor,” demikian keterangan yang tercatat dalam Barang Bukti Nomor 32 tersebut sebagaimana dilihat KIRKA.CO.

Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Untuk diketahui, Barang Bukti Nomor 32 ini memuat informasi tentang 33 nama mahasiswa.

Pembahasan soal Barang Bukti Nomor 32 di ruang persidangan antara Helmy Fitriawan serta dua orang JPU KPK hingga Hakim bernama Lingga Setiawan, memakan waktu kurang lebih 3 menit.

Setelah Helmy Fitriawan berhasil diyakinkan tentang Barang Bukti ini, tidak ada pembahasan lanjutan secara mendetail tentang apa makna dari 33 nama mahasiswa berikut dengan keterangan-keterangan lainnya.

Kode WR2 dalam Barang Bukti ini diduga merujuk pada Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar. Dalam kasus ini, Asep Sukohar mengaku hanya menitip calon mahasiswa Unila sebanyak 4 orang di tahun 2022, sama sekali tidak menitip di tahun 2021, dan di tahun 2020 menitipkan anaknya sendiri.

Berikut adalah transkrip dialog yang berlangsung ketika Barang Bukti ini dibahas:

Asril: Ini BB Nomor 32.

Baca juga: Gubernur Tercatat Dalam Barang Bukti Nomor 32 di Berkas Korupsi Unila

Lingga Setiawan: Silakan pak.

Asril: Sebentar-sebentar.

Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila
Barang Bukti Nomor 32 yang ditampilkan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023 dan memuat keterangan tentang Budiman Sulaksono dan Teguh Astanto (Kapolda)/WR2/Rektor. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO,