KPU Lampung Uji Publik Dapil dengan 75 Kursi DPRD Provinsi

KPU Lampung Uji Publik Dapil dengan 75 Kursi DPRD Provinsi
KPU Provinsi Lampung melakukan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung di Sheraton, Bandar Lampung, Kamis (19/1). Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU Lampung uji publik dapil dengan 75 kursi DPRD Provinsi untuk Pemilu Tahun 2024.

Dua opsi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024 yang diajukan oleh KPU Lampung mendapatkan tanggapan beragam dari peserta uji publik terkait alokasi kursi DPRD Provinsi.

Hal itu disebabkan, alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung berkurang dari 85 kursi pada Pemilu 2019 lalu, menjadi 75 kursi untuk Pemilu 2024 berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I.

Baca Juga: 2 Rancangan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Provinsi.

“Nanti, peraturan turunannya pasti akan ada juknis,” ujar dia di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis, 19 Januari 2023.

Erwan menjelaskan penataan dapil anggota DPRD Provinsi belum masuk dalam jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

“Yang ada di PKPU Nomor 3 Tahun 2022 itu kan penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan pada 9 Februari 2023,” kata dia.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Usulkan Peta Rancangan 1 dan 2

Dia menyampaikan KPU Lampung sesuai kewenangannya hanya melakukan uji publik dan penataan dapil anggota DPRD Provinsi.

Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 80/PUU-XXX/2022 dan Surat Ketua KPU Nomor 51/PL.01.3-SD/ 05/2023 tertanggal 13 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

“Secara regulatif kami pelaksana, tapi finalisasi penetapan dapil dan alokasi kursi di KPU RI,” ujar Erwan.

KPU Provinsi Lampung melakukan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung tahun 2024.

“KPU diberikan kewenangan untuk menata dapil anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi berdasarkan putusan MK,” kata Erwan Bustami.

Pasca uji publik, lanjut dia, KPU Lampung secara resmi akan menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU RI.

Terkait jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024, lanjut dia, KPU Lampung masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.

“Kita menunggu regulasinya, apakah penetapan alokasi kursi ini menggunakan DAK2 Semester I atau DAK2 Semester II, atau langsung menggunakan alokasi kursi Pemilu 2019,” pungkas Erwan.

KPU Lampung uji publik dapil Pemilu 2024 dengan alokasi 75 kursi DPRD Provinsi.

Jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan DAK2 yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri.

DAK2 Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 sebanyak 8.901.566 jiwa.

Jumlah penduduk Lampung mengalami penurunan dari DAK2 Pemilu 2019 yang sebesar 9.675.719 jiwa.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e menyebutkan:

“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi.”

Baca Juga: KPU Belum Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Lampung