KIRKA – Kejari Bandar Lampung Tracing aset Sulaiman Terpidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II, yang terjadi pada tahun anggaran 2012.
Baca Juga: Vonis Bebas Sulaiman Dianulir MA
Hal itu dijelaskan oleh Helmi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, saat dilaksanakannya konferensi pers terkait refleksi kinerja Kejari Bandar Lampung sepanjang 2022.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tracing aset milik Terpidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Intan II, atas nama Sulaiman. Guna menutupi Uang Pengganti Kerugian Negara yang dibebankan terhadapnya.
“Putusan Mahkamah Agung kan menghukum pidana selama empat tahun, yang berubah adalah Uang Pengganti yang sebesar Rp3 miliar sekian. Kami sekarang sedang melakukan aset tracing, insyaallah dalam waktu dekat kita tahu, dan kita lakukan sita ekseskusi, jika yang bersangkutan tidak sanggup membayar,” ucap Helmi, Selasa 27 Desember 2022.
Baca Juga: Profil Syamsudin, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Sulaiman
Untuk diketahui, dalam perkara ini Sulaiman mendapat tuntutan pidana dari Jaksa dengan hukuman enam tahun dan enam bulan kurungan, denda Rp300 juta subsidair enam bulan.
Yang kemudian pada putusannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 April 2020, Majelis Hakim memutuskan membebaskan dirinya dari segala dakwaan Penuntut Umum.
Dan atas putusan bebas itu, JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan didapati hasil putusannya yakni hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Publik Lampung Nantikan Kelanjutan Uang Pengganti Perkara Sulaiman
Ia pun diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sebanyak total Rp3.083.450.427 (Tiga Miliar Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), dengan subsidair dua tahun penjara.






