KIRKA – Eks Kadis DLH Metro Eka Irianta divonis penjara selama satu tahun, ia pun diwajibkan membayar sejumlah denda sebanyak Rp50 juta.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp432 Juta
Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi, terkait proyek peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, tahun anggaran 2020, atas nama Terdakwa Eka Irianta.
Dimana dalam sidang yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim kali ini, ia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi DLH Metro Eka Irianta Dituntut Bui
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eka Irianta, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu Tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Hakim Ketua Efiyanto D, Rabu 28 Desember 2022.
Untuk diketahui dalam perkara korupsi ini, telah timbul kerugian negara sejumlah total Rp432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Enam Sen).
Yang seluruhnya telah dibayarkan olehnya ke kas negara, melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro, melalui tiga tahap pencicilan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi DLH Kota Metro Eka Irianta Cicil Kerugian Negara
Sementara atas putusan yang dibacakan kali ini, Jaksa Penuntut menyatakan sikap untuk pikir-pikir, dan Terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan sikap terima.






