KIRKA – Korupsi dana hibah KPU Kaur disidang Rabu besok 21 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Proyek Pelabuhan BPTD Bengkulu-Lampung Digugat
Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Bengkulu, berkas perkara dugaan korupsi tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum, pada Jumat 16 Desember 2022.
Yang terdaftar dalam dua berkas perkara terpisah, yaitu atas nama Terdakwa Sunarsan dengan berkas perkara bernomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl, serta ats nama Terdakwa Ujang Nopizar dengan berkas perkara bernomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl.

Keduanya disangkakan melakukan korupsi terhadap dana hibah yang diterima oleh KPU Kabupaten Kaur, yang diperuntukkan guna penyelenggaraan Pilkada pada 2020 lalu, dengan besaran dana yang digelontorkan sebesar Rp25 miliar.
Sunarsan selaku Sekretaris KPU Kaur, beserta dengan Ujang Nopizar selaku Kasubag Keuangan, dianggap telah bekerjasama melakukan mark up anggaran, serta memanipulasi laporannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp547 juta.
Baca Juga: KPK Dorong Revitalisasi Samsat Bengkulu
Maka atas perbuatan keduanya tersebut, Jaksa pun menyangkakan para Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3 dan atau Pasal 9.
Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2), Ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






