Hukum  

Tidak Ada Penyerahan Uang Saat KPK OTT Rektor Unila Dkk

Tidak Ada Penyerahan Uang Saat KPK OTT Rektor Unila Dkk
Konferensi pers penetapan tersangka dan barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK terhadap Rektor Unila dkk. Foto: Istimewa.

KIRKA – Tidak ada penyerahan uang saat KPK OTT Rektor Unila dkk pada 19 Agustus 2022 sampai 20 Agustus 2022.

Ungkapan ini disampaikan Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Rektor Unila nonaktif, Karomani pada 14 Desember 2022 kemarin.

Pernyataannya tersebut dia dasarkan pada lokasi para pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila, ketika diamankan oleh petugas KPK.

”’Pada saat OTT yang dilakukan KPK, tidak ada yang sedang atau akan melakukan penyerahan uang atau barang. Baik terhadap saksi maupun para tersangka,” ujar Resmen Kadapi kepada KIRKA.CO.

Baca juga: Misteri Siapa yang Pertama Kali Diamankan Dalam OTT Unila

”Terkonfirmasi dengan keberadaan para tersangka di tempat yang berbeda dan terpisah antar provinsi,” terang Resmen Kadapi lagi.

Berdasar pada keputusan gelar perkara yang dilakukan KPK, OTT terhadap Rektor Unila dkk itu menghasilkan status tersangka kepada 4 orang, yakni:

1. Rektor Unila, Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
4. Andi Desfiandi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada 21 Agustus 2022 lalu, mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pihak dalam OTT itu berlangsung di tiga lokasi.

”Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan 8 orang, (diamankan dari) wilayah Lampung, Bandung dan Bali,” kata Nurul Gufron saat itu.

Baca juga: Muhammad Basri Ceritakan Tugasnya Sebagai Timses Karomani Dalam Pilrek Unila

”Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML [Mualimin], HF [Helmi Fitriawan], HY [Heryandi] beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar,” terang Nurul Gufron lagi.

”Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM [Karomani], BS [Budi Sutomo], MB [Muhammad Basri] dan AT [Adi Triwibowo] beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar. Sedangkan AD [Andi Desfiandi] ditangkap di Bali,” timpalnya.

Adapun 8 orang yang disebut oleh Nurul Gufron tadi, kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Selain itu, ada juga tambahan dua orang yang diperiksa dalam rangkaian OTT KPK itu.

Mereka adalah:

1. Karomani.
2. Heryandi.
3. Muhammad Basri.
4. Budi Sutomo.
5. Mualimin.
6. Helmi Fitriawan.
7. Adi Triwibowo.
8. Andi Desfiandi.
9. Asep Sukohar
10. Tri Widioko.

Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila