KIRKA.CO – Kejari Sukadana kasasi putusan banding OTT Inspektorat Lampung Timur, Kamis siang (15/04).
Perkara korupsi terkait suap yang diterima dua pegawai Inspektorat Lamtim dan dua oknum Ormas yang diamankan dalam OTT yang dilakukan oleh Polda Lampung.
Perkara ini terus bergulir hingga ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur sebagai Penuntut melayangkan Kasasi dan didaftarkan di PN Tanjungkarang.
Perkara tersebut terlihat terpisah dalam dua Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk atas nama terdakwa Firmansyah dan Suparmin serta pada Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk atas nama terdakwa Hendri Widio Harjoko dan Himawan Santosa yang terlihat telah diputus permohonan bandingnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada Selasa (23/03), dengan putusannya yakni menambah hukuman pidana penjara dan denda kepada terdakwa Himawan dan Widio selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda Rp 100 juta Subsidair 3 (tiga) bulan, serta menguatkan putusan PN Tanjungkarang terhadap terdakwa Firmansyah dan Suparmin, yang pada akhirnya ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melayangkan Kasasi atas putusan PT Tanjungkarang tersebut.






