Hukum  

Korupsi Unila Diduga Libatkan Oknum Pemeriksa Pajak

Korupsi Unila Diduga Libatkan Oknum Pemeriksa Pajak
Tersangka dalam korupsi Unila, yakni Rektor Unila nonaktif, Karomani duduk paling kanan di kursi ke dua sambil memegang masker berwarna putih saat berada di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022 saat diperiksa sebagai saksi di ruang persidangan. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Korupsi Unila diduga libatkan oknum pemeriksa pajak bernama Faried Hasbani. Dugaan keterlibatan itu terlihat dari adanya pemanggilan terhadap Faried Hasbani.

Sebagaimana diketahui, Faried Hasbani ditetapkan sebagai saksi terperiksa dalam penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.

Faried Hasbani dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada 30 November 2022 kemarin.

Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil penyidik KPK pada 30 November 2022 tersebut:

1. Sulaemi disebut berstatus PNS.

2. Arif Sugiono disebut berstatus PNS.

3. Esmail Newawi disebut berstauts PNS.

4. Ahmad Sulaiman disebut berstatus PNS.

5. Faried Hasbani disebut berstatus PNS.

6. Nizamuddin disebut berstatus PNS.

7. Rasmi Zakiah Oktarlina disebut berstatus Wiraswasta.

Namun, sosok Rasmi Zakiah Oktarlina merujuk pada laman Unila ialah Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Kedokteran Unila.

Rasmi Zakiah Oktarlina juga merupakan salah satu donator pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center.

8. Martinus disebut berstatus anggota tim TIK UTBK SNM PTN Wilayah Barat.

9. Hamdani disebut berstatus wiraswasta.

”Hari ini, 30 November 2022. Dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada 30 November 2022.

Lalu pada 1 Desember 2022, Ali Fikri mengatakan Faried Hasbani dan Rasmi Zakiah Oktarlina mangkir dari panggilan penyidik KPK.

”Saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang juga akan segera dilakukan,” terang Ali Fikri.

Ali Fikri menerangkan bahwa pemeriksaan yang berlangsung pada 30 November 2022 itu dimaksudkan untuk mengonfirmasi beberapa hal mengenai pengumpulan uang dalam korupsi Unila tersebut.

”(Saksi ditanyai) Masih seputar adanya penerimaan dan pengumpulan uang oleh tersangka Karomani melalui orang kepercayaannya agar bisa meluluskan titipan mahasiswa baru dari beberapa pihak,” kata Ali Fikri.

Nama Faried Hasbani sebagai Pemeriksa Pajak tertuang dalam dokumen Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berisikan informasi tentang Pemindahan Para Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sesuai Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 172 /PJ/2017.

Pada nomor urut ke 981 dalam dokumen yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Arfan tersebut, tertera nama Faried Hasbani sebagai Pemeriksa Pajak yang dulunya bertugas di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Dalam dokumen yang ditetapkan pada 22 Juni 2017 lalu itu, Faried Hasbani mendapat penugasan baru ke Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Merujuk pada laman Kanwil Kemenkumham Aceh, Faried Hasbani pada tahun 2011 bertugas di Kanwil DJP Aceh.

Keterangan atas informasi ini tertera dalam artikel pada laman Kanwil Kemenkumham Aceh dengan judul ”PENGAMBILAN SUMPAH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH TAHUN 2012”.

KPK diketahui masih melengkapi berkas perkara penyidikan korupsi yang terjadi di Unila. KPK sedang melengkapi tiga berkas perkara dari tiga orang tersangka.

Para tersangka dalam penyidikan kasus ini ialah Rektor Unila nonaktif, Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi serta Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.