Hukum  

Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila

Ketua PBNU Mohammad Mukri Disebut Dalam Skandal Unila
Prof Mohammad Mukri yang juga berstatus sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Blitar. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua PBNU, Mohammad Mukri disebut dalam skandal Unila.

Nama Mohammad Mukri disebut-sebut tercatat sebagai pemberi infak atas penerimaan mahasiswa baru di Unila yang dicatat oleh Mualimin.

Adapun catatan dan penyebutan yang disampaikan oleh Dosen Agama Islam Unila itu mengemuka saat Mualimin menjadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022.

Mualimin mengaku mempunyai spesialisasi sebagai orang kepercayaan Rektor Unila nonaktif, Karomani untuk memungut dan menyetorkan infak yang diterima.

Kegiatan yang dilakukan Mualimin ini diakuinya telah berlangsung sejak tahun 2020, 2021 dan 2022.

”Saya tanya lagi. Saudara kenal pak Budi Sutomo? Apakah pak Budi Sutomo juga yang diperintah pak Karomani, diperintah mengambil infak dan juga mencarikan orangtua ataupun wali atau orang yang hendak menitipkan mahasiswa?” tanya JPU KPK kepada Mualimin.

Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK

”Iya,” kata Mualimin dan disambut pernyataan dari JPU KPK dengan mengatakan ”pinter dia ini”.

”Sekarang saya tanya balik. Catatan saudara yang saudara tadi kan bilang, ‘saya selalu nyatet pak kalau disuruh ngambil infak’. Ada berapa yang saudara catet?” tanya JPU KPK.

”Dari 2022, saya ambil dari pak Ari (Ary Meizari Alfian) Rp250 juta. Kemudian saya ambil dari Bupati Lampung Timur (Dawam Rahardjo), berupa apa namanya, kursi. Bupati Lampung Timur masa jabatan sekarang,” tegas Mualimin saat diminta JPU KPK memperjelas siapa nama dari Bupati Lampung Timur yang memberikan kursi untuk keperluan furniture gedung Lampung Nahdliyin Center.

”Kemudian Rp150 juta dari Cihui, yang dalam waktu dekat saya tahu dia adalah Haji Hengky (Hengky Malonda). Di catatan saya Cihui. Kemudian, terakhir saya ambil dari pak Budi Sutomo, dua kali saya ambil, pertama Rp110 juta, kemudian saya ambil lagi Rp43 juta pada tanggal 15 Juli 2022,” sambung Mualimin.

Mendengar pengakuan Mualimin ini, JPU KPK mencecar dia untuk membeberkan lagi isi catatan penerimaan infak kaitan dengan penerimaan mahasiswa Unila di tahun 2021.

”Itu yang 2022. Yang 2021 coba diingat,” ujar JPU KPK.

Selanjutnya catatan Mualimin soal uang yang dia terima dan catat dari Mohammad Mukri …