KIRKA – Polda Lampung menyoal surat kuasa Praperadilan Farid Firmansyah, yang dijabarkan dalam jawabannya selaku Termohon, pada gelaran sidang lanjutan, Selasa 29 November 2022.
Baca Juga: Farid Firmansyah Praperadilankan Polda Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kembali menggelar persidangan lanjutan permohonan praperadilan atas nama Pemohon Farid Firmansyah, terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung dalam laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dimana pada pelaksanaan sidang kali ini, Hakim Tunggal Samsumar Hidayat menjadwalkan persidangan berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Lampung selaku pihak Termohon, atas permohonan praperadilan yang telah dibacakan pada Senin 28 November 2022 kemarin.
Dalam jawaban yang dibacakan tersebut, Polda Lampung mengatakan bahwa terkait SP3 yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan alasan tepat, yakni tidak adanya bukti untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah.
“Jawaban kami bahwa proses penghentian penyidikan atas objek laporan dugaan pemalsuan tanda tangan itu, sesuai hasil lab dari forensik cabang palembang tanda tangan tersebut otentik. Dalam penyidikan itu kan mengedepankan pembuktian ilmiah, maka karena itu indentik tentunya tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Katim Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika.
Baca Juga: Farid Firmansyah Merasa Kecewa Lantaran Laporan SP3
Diketahui pada salah satu poin jawaban yang disampaikan Termohon kali ini, turut mencantumkan soal surat kuasa dari pihak Pemohon. Yang disebut tak patut digunakan dalam praperadilan lantaran tergolong kuasa untuk pidana.
Pernyataan jawaban itu tentunya menjadi keberatan bagi pihak Pemohon, yang mengklaim bahwa surat kuasa yang telah dibuat oleh pihaknya tergolong sebagai surat kuasa khusus.
Dimana seluruhnya telah sesuai dengan yang diatur dalam KUHPerdata, dan sudah disepakati oleh kuasa hukum beserta dengan Pemohon, bahwa kuasa yang diberikan dapat ditujukan pula untuk pengajuan permohonan praperadilan.
“Surat kuasa yang kami buat adalah surat kuasa khusus, dan itu sudah sesuai dengan yang diatur dalam KUHPerdata,” ucap Yogi Syahputra, kuasa hukum dari Farid Firmansyah.
Baca Juga: Farid Firmansyah Merasa Kecewa Lantaran Laporan SP3
Persidangan permohonan praperadilan ini akan berlangsung secara maraton selama tujuh hari berturut-turut, dan akan kembali dilanjutkan Rabu besok 30 November 2022, dengan agenda pembacaan replik dan duplik dari Pemohon serta Termohon.






