KIRKA – Mahfud Santoso adalah saksi penting korupsi Unila. Kategori ini berdasar pada kesaksian Rektor Unila nonaktif Karomani. Mahfud Santoso bahkan dinilai cocok ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dituangkan Karomani sebagai tersangka kepada penyidik KPK, Mahfud Santoso merupakan 1 dari 33 nama penitip calon mahasiswa Unila.
Menurut Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Karomani, Mahfud Santoso dia nilai layak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap.
”Alhamdulillah KPK sudah mulai memeriksa para pemberi (suap) dan penitip mahasiswa baru, semoga segera selesai pemberkasan untuk klien kami Karomani,” ujar Resmen Kadapi kepada KIRKA.CO pada 22 November 2022.
Hal ini disampaikan Resmen Kadapi sebagai responsnya ketika dia mengetahui Mahfud Santoso diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK pada 22 November 2022.
”Semoga beliau (Mahfud Santoso) ditetapkan tersangka,” ungkap Resmen Kadapi.
Baca juga: KPK Periksa Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah Mahfud Santoso
Menurut Resmen Kadapi, nama Mahfud Santoso bahkan telah diketahui KPK sejak awal. Pengetahuan KPK itu, lanjut dia, yang kemudian ditanyakan kepada Karomani saat melakukan pemeriksaan.
”Karena namanya pun ada di salah satu dari 33 nama tersebut yang ditemukan oleh KPK,” beber Resmen Kadapi.
Mahfud Santoso adalah saksi penting korupsi Unila bukan karena pada konteks penjelasan Resmen Kadapi saja.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya juga mendorong agar KPK memeriksa 33 nama yang disampaikan Karomani di dalam BAP.
Mahfud Santoso yang akhirnya diperiksa penyidik KPK ini menjawab desakan dari Boyamin Saiman dan Resmen Kadapi.
Mahfud Santoso diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Pendidikan Lampung periode 2014-2019. Pada September 2020, Mahfud Santoso dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah.
Baca juga: MAKI Penasaran Kapan KPK Periksa 33 Nama yang Diungkap Rektor Unila
Mahfud Santoso diperiksa bersama dengan 4 orang saksi lainnya di Gedung KPK. Berdasar pada keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan itu dilakukan untuk keperluan pemberkasan perkara.
Mereka yang diperiksa pada 22 November 2022 itu ialah:
1. Radityo Prasetianto Wibowo, seorang dosen Departemen Sistem Informasi ITS.
2. Jaka Adiwiguna, seorang PNS. Jaka Adiwiguna diketahui sebelumnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya di Gedung Polresta Bandar Lampung pada 18 November 2022 kemarin.
Jaka Adiwiguna diketahui juga berstatus sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Komisi I DPR. Hal ini merujuk pada laman dpr.go.id.
3. Asep Sukohar disebut berstatus sebagai wiraswasta. Sejauh ini, nama Asep Sukohar yang selalu muncul dalam korupsi Unila ini diketahui merupakan Wakil Rektor I Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila.
4. Mahfud Santoso disebut berstatus wiraswasta. Merujuk pada laman Unila, Mahfud Santoso merupakan Ketua Dewan Pendidikan Lampung periode 2014-2019.
Baca juga: KPK Disebut Belum Periksa 33 Nama yang Diungkap Rektor Unila
Pada September 2020, Mahfud Santoso diketahui dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah oleh Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
5. Sihono disebut berstatus wiraswasta.
Adapun tiga tersangka korupsi Unila yang berkas perkaranya sedang dilengkapi KPK itu ialah:
1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Ketiganya kini masih berstatus tahanan berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang yang kedua kalinya. Masa penahanan ketiganya akan habis pada 17 Desember 2022 mendatang.






