Hukum  

Terdakwa Pemalsuan Surat KPK Dituntut Penjara

Terdakwa Pemalsuan Surat KPK Dituntut Penjara
Ilustrasi surat KPK palsu. Foto: Istimewa

KIRKA – Terdakwa perkara pemalsuan surat KPK dituntut penjara selama dua tahun, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 16 November 2022.

Baca Juga: Oknum ASN Pesisir Barat Diadili Dalam Perkara Pemalsuan Surat KPK

Abdul Halim kembali didudukan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, untuk disidangkan secara lanjutan sebagai Terdakwa, perkara dugaan pemalsuan surat pemanggilan dari KPK, yang ditujukan ke beberapa Anggota DPRD Pesisir Barat.

Di persidangannya kali ini, Oknum ASN Kabupaten Pesisir Barat tersebut, dinilai oleh Jaksa terlah terbukti bersalah, melakukan perbuatan yang melanggar Pasal Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Pemalsuan Surat KPK Dituntut Penjara
Tangkapan layar SIPP PN Liwa, terkait tuntutan Jaksa dalam perkara dugaan pemalsuan surat KPK, atas nama Terdakwa Abdul Halim. Foto: Eka Putra

Sehingga ia pun dituntut hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal tersebut, ” Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Halim, olehkarena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Surat Panggilan KPK ke DPRD Pesibar Divonis Penjara

Dalam perkaranya ini, Terdakwa Abdul Halim disangkakan melalukan perbuatannya sekira pada September 2021 lalu, terkait surat panggilan dari KPK yang ditujukan kepada beberapa Anggota DPRD Pesisir Barat.

Surat tersebut kemudian ia serahkan kepada para Anggota Dewan melalui seorang bernama Abdul Chalik, dengan alasan dirinya tak ingin ketahuan oleh atasannya yakni Bupati Kabupaten Pesisir Barat.

Usai surat panggilan dengan Nomor 750/SPP-Lidik/DEWAS.KPK/RI/2021 tersebut diserahkan, pihak DPRD segera mengklarifikasinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dan didapati bahwa KPK tidak pernah menerbitkan perihal yang dimaksud.

Baca Juga: Palsukan Surat Panggilan KPK Abdul Chalik Dituntut Penjara

Abdul Halim akan kembali disidangkan, pada Rabu 30 November 2022 mendatang, dengan agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan dari dirinya, atas tuntutan Jaksa yang telah dibacakan.