KIRKA – Terdakwa pemalsuan surat panggilan KPK ke DPRD Pesibar divonis penjara selama dua tahun penjara, yang dibacakan dalam gelaran persidangan pada Kamis 14 Juli 2022.
Baca Juga : Palsukan Surat Panggilan KPK Abdul Chalik Dituntut Penjara
Abdul Chalik kembali didudukan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, untuk mendengarkan pembacaan putusan atas perkara pemalsuan surat yang menjeratnya, dengan Nomor 69/Pid.B/2022/PN Liw.
Pada putusannya kali ini, Hakim sepakat dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, baik lamanya hukuman penjara maupun Pasal yang terbukti dilanggar dalam sangkaan perbuatan Terdakwa Abdul Chalik.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Abdul Chalik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum (Pasal 263 Ayat (2) KUHP), menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Chalik oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Ketua Majelis Paisol bacakan putusannya.
Sementara diketahui dalam dakwaannya, Abdul Chalik disangkakan melakukan pemalsuan surat panggilan dari KPK pada September 2021 lalu, yang kemudian surat palsu tersebut diserahkannya ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Surat Panggilan KPK Terhadap Anggota DPRD Pesibar Segera Disidang
Surat itu berisikan panggilan pemeriksaan berkaitan dengan kegiatan proyek pembangunan Gedung Pemkab Pesibar dan SMP Krui 2015-2020, kepada lima Anggota Dewan yakni Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem.






