KIRKA – Korupsi Unila bikin negara rugi dan bukan sekadar soal suap. Hal ini menjadi penegasan yang terlontar dari hakim Edi Purbanus saat sidang korupsi Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 November 2022 kemarin.
Penegasan Edi Purbanus ini mengemuka saat ia melakukan tanya jawab dengan saksi bernama Budiyono selaku Ketua Satuan Pengendali Internal Unila.
Berikut ini adalah transkrip tanya jawab antara Edi Purbanus dengan Budiyono berdasar perekaman suara yang dilakukan KIRKA.CO di ruang persidangan.
Baca juga: KPK Wajib Pantau Pemilihan Rektor Unila Periode 2023-2027
Edi Purbanus: Pak Budiyono, untuk UKT [Uang Kuliah Tunggal] maupun IPI [Iuran Pembangunan Institusi]. Itu masuk PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak], betul?
Budiyono: Iya.
Edi Purbanus: PTN [Perguruan Tinggi Negeri] Unila termasuk BLU [Badan Layanan Umum], betul?
Budiyono: Iya.
Edi Purbanus: Berarti uang-uang itu, adalah harusnya menjadi milik negara, betul?
Budiyono: Iya.
Edi Purbanus: Yang dikelola oleh PTN Unila. Seharusnya uang-uang yang disisihkan untuk (pembangunan) LNC [Lampung Nahdliyin Center] itu masuknya harus PNBP, betul?
Budiyono: Iya.
Edi Purbanus: Uang negara yang dikorupsi ini. Bukan sekadar suap.
Mendapat jawaban itu, Edi Purbanus menegaskan kembali di ruang sidang bahwa penggunaan UKT dan IPI untuk membangun Gedung LNC adalah keliru.
Baca juga: Peran Sekda Way Kanan Saipul Dalam Korupsi Unila Diungkap Budiyono
Adapun pembangunan Gedung LNC diinisiasi oleh Rektor Unila nonaktif, Karomani yang telah berstatus tersangka diduga penerima suap atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.
”Bapak (Budiyono) mengetahui sendiri. Bahwa uang IPI, uang UKT masuk PNPB. Dan PTN Unila adalah masuk BLU. Soal penggunaannya ternyata dipergunakan oleh Unila itu sendiri, itu lain soal. Jadi yang dipakai untuk LNC LNC itu, seharusnya uang negara itu. Cukup terimakasih,” ucap Edi Purbanus soal perkara korupsi Unila bikin negara rugi dan bukan sekadar soal suap.






