Hukum  

LBH Minta DPR Kawal Kasus Malangsari

LBH Minta DPR Kawal Kasus Malangsari
Suasana kunjungan Panja Mafia Tanah Komisi III DPR RI di Desa Malangsari, Kamis 17 November 2022. Foto: LBH Bandar Lampung

KIRKALBH Bandar Lampung minta DPR kawal kasus Malangsari yang kini tengah ditangani oleh Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Malangsari Kembali Mencuat di Kejati

Hal itu diungkapkan oleh Sumaindra Jarwadi, selaku Direktur LBH Bandar Lampung yang dalam hal ini merupakan pendamping dari para Warga Desa Malangsari, korban dugaan mafia tanah.

Seraya menyambut kunjungan para Anggota DPR RI pada Kamis 17 November 2022 kemarin di Desa Malangsari, Lampung Selatan, LBH menyampaikan permintaan khususnya kepada Panja Komisi III.

“LBH Bandar Lampung meminta kepada Panja Mafia Tanah Komisi III DPR RI, untuk dapat mengawal proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Lampung dan Kejaksaan. Agar proses penegakkan hukum dalam kasus tersebut dapat diusut tuntas sampai dengan ditemukannya pelaku utama,” imbuhnya.

Baca Juga: PN Kalianda Segera Sidangkan Perkara Sertifikat Lahan Malangsari

Indra menambahkan, hal tersebut ia mohonkan kepada para Anggota Dewan, lantaran masyarakat Desa Malangsari belum mendapatkan ketenangan di tempat tinggalnya sendiri.

Meski faktanya saat ini Polda Lampung telah menetapkan beberapa orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut, namun warga Desa masih saja diganggu dan diminta untuk bergegas pergi.

“Kendati sudah ditetapkan lima Tersangka, namun masyarakat masih belum bisa tidur dengan tenang sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apalagi perkembangan terbaru saat ini masyarakat justru mendapatkan somasi dari pihak penjual tanah yang telah berstatus Tersangka, masyarakat diminta untuk pergi dan mengosongkan lahan,” pungkasnya.

Baca Juga: DPR RI Pantau Kasus Malangsari Lewat Panja Pengawasan Penegakan Hukum

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan mafia tanah Desa Malangsari ini sendiri, masyarakat mempersoalkan adanya penerbitan sertifikat tanah atas lahan yang mereka kuasi sejak 1998.

Enam sertifikat tersebut diketahui terbit tanpa sepengetahuan para warga, yang diduga tercantum atas nama AM, yang belakangan disebut sebagai seorang Oknum Aparat Penegak Hukum.

Saat ini sebenarnya lima orang telah ditetapkan sebagai Tersangka Mafia oleh pihak Kepolisian, antara lain dari unsur Aparat Desa, pensiunan Polri hingga Pegawai BPN.

Baca Juga: Polda Lampung Tangkap Sindikat Pemalsuan Surat Tanah

Namun meski begitu, Masyarakat masih belum merasa tuntutannya dipenuhi, sebab menurut mereka Pelaku Utama dari dugaan mafia tanah tersebut, sampai saat ini belum diadili dan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.