KIRKA – Eksepsi Ketua DPD Demokrat Lampung ditolak Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan diputuskan untuk melanjutkan persidangan perkara gugatan yang dilayangkan Raden Ismail.
Baca Juga: Raden Muhammad Ismail Layangkan Gugatan Terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara gugatan perdata dengan nomor 188/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Yang dilaksanakan pada Selasa 15 November 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan sela, atas Eksepsi yang diajukan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung, selaku pihak Tergugat pada perkara ini.
Baca Juga: Yusdianto Nilai Gugatan Raden Ismail Bukan Ranah PN
Dimana Hakim memutuskan, untuk menolak nota keberatan yang diajukannya tersebut, dan melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian dari para pihak.

“Mengadili. Menolak eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang mengadili perkara ini. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Lingga bacakan putusan selanya.
Untuk diketahui dalam gugatan ini, Raden Muhammad Ismail mempersoalkan rekomendasi pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, yang diajukan oleh DPD Demokrat Lampung.
Dengan menerakan dua pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung
Persidangan gugatan ini sendiri, dijadwalkan kembali digelar secara lanjutan, pada Kamis besok 17 November 2022, dengan agenda pembuktian dari Raden Muhammad Saleh selaku Penggugat.






