Perempuan Pesisir Bandar Lampung Butuh Pengakuan sebagai Nelayan

Perempuan Pesisir Bandar Lampung Butuh Pengakuan sebagai Nelayan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kiri) dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (kanan) saat meninjau sentra ikan teri asin di Pulau Pasaran, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Sabtu (12/2) lalu. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Perempuan pesisir Bandar Lampung butuh pengakuan sebagai nelayan dari pemerintah, sebuah entitas yang turut berkontribusi dalam membangun perekonomian.

Eksistensi perempuan nelayan di pesisir Bandar Lampung terlihat dari aktivitas kehidupan mereka sehari-hari.

Mulai dari menyortir ikan hasil tangkapan, menjemur ikan, merajut jala, dan memproduksi makanan olahan ikan.

“Mereka tidak menyadari bahwa status mereka adalah perempuan nelayan dalam melakukan pekerjaan itu,” kata Umi Laila selaku Ketua Dewan Pengawas Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung.

SP Sebay Lampung menyoroti keadilan gender bagi perempuan pesisir Bandar Lampung dalam sebuah dialog publik.

Dialog Publik tentang Perlindungan Kebijakan Hak Perempuan Nelayan di Wilayah Pesisir Melalui Pembangunan yang Adil Gender dan Berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung di Aula PKBI Lampung pada Rabu, 9 November 2022.

“Situasi perempuan pesisir Bandar Lampung semakin rentan dengan banyaknya suami mereka yang alih profesi dari nelayan menjadi buruh bangunan,” ujar Umi.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan di Lampung Didominasi Usia 18-24 Tahun

Ditambah lagi program bantuan dari pemerintah bagi nelayan sama sekali belum menyentuh kelompok perempuan pesisir.

“Contohnya, perempuan pesisir di Cungkeng berkali-kali menanyakan proposal bantuan ke pihak kelurahan, tapi selalu gagal,” ujar dia.

UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam, belum memuat pengakuan terhadap eksistensi perempuan pesisir sebagai nelayan.

Regulasi tersebut mendefinisikan nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, baik di perairan tawar, payau, maupun laut.

Sehingga, perempuan pesisir Bandar Lampung butuh pengakuan sebagai nelayan untuk dapat mengakses program pemerintah seperti Kartu Nelayan.

“Program dari Dinas Kelautan dan Perikanan bagus-bagus, tapi tidak menyentuh akar permasalahannya sama sekali. Padahal mereka berada di zonasi yang memang mereka berhak untuk mendapatkan itu,” kata Umi Laila.

Persoalan tersebut muncul, lanjut dia, karena perempuan pesisir Bandar Lampung tidak mempunyai kejelasan status sebagai nelayan dan identitas e-KTP.

“Mereka juga tidak bayar Pajak Bumi dan Bangunan karena tinggalnya di atas laut,” ujar dia.

Umi Laila mengatakan membangun gerakan perempuan pesisir Bandar Lampung menjadi tantangan luar biasa bagi SP Sebay Lampung.

“Apalagi di situ ada berbagai macam karakter seperti orang Bugis, dan orang Jaseng. Ditambah lagi budaya patriarki masih berlaku sekalipun mereka ikut membantu perekonomian keluarga,” kata dia.