Hukum  

Korupsi Pembangunan Bangsal RSUD Pariaman Segera Disidang

Korupsi Pembangunan Bangsal RSUD Pariaman Segera Disidang
Ilustrasi korupsi pembangunan. Foto: Istimewa

KIRKA – Korupsi pembangunan bangsal RSUD Pariaman segera disidang, yang akan digelar secara perdana di PN Tipikor Padang, 28 Oktober 2022 besok.

Baca Juga: Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi Disidang 11 Juli 2022

Dari penelusuran terbuka Kirka.co pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Padang, perkara dugaan korupsi tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam perkara korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2016 tersebut, akan disidangkan dua orang sebagai Terdakwa.

Korupsi Pembangunan Bangsal RSUD Pariaman Segera Disidang
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Padang, terkait perkara korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman, Sumatera Barat. Foto: Eka Putra

Yakni dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg atas nama Terdakwa Basri selaku PPK, serta dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg atas nama Terdakwa Zulkifli selaku rekanan Proyek.

Kedua Terdakwa ini disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara melakukan kelebihan bayar atas pekerjaan yang telah dilakukan, meski diduga hasil pekerjaan didapati tak sesuai spesifikasi awal.

Sehingga akibat perbuatan keduanya, Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar total Rp900 juta. Dan atas dugaan itu para Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Pematank Apresiasi Kejari Larantuka Tangani Kasus Dana Covid

Sementara terhadap perkara ini sendiri, direncanakan akan segera digelar secara perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, pada Jumat 28 Oktober 2022 mendatang, di PN Tipikor Padang.