APH  

Pematank Apresiasi Kejari Larantuka Tangani Kasus Dana Covid

Pematank Apresiasi Kejari Larantuka Tangani Kasus Dana Covid
Anggaran Covid-19 di Pemkab Flores Timur diduga dikorupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pematank apresiasi Kejari Larantuka tangani kasus dana Covid yang diduga dikorupsi di Pemkab Flores Timur. Hal ini dikemukakan Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli.

Dalam penanganan perkara di tingkat penyidikan itu, Kejari Larantuka juga sudah melakukan penahanan terhadap Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda selaku tersangka.

Baca juga: Perkara Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Disidang 15 Agustus 2022

”Kita sampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Larantuka yang menangani kasus dana Covid hingga ke tahap penyidikan dan sudah melakukan penahanan terhadap tersangka yakni pejabat setempat,” ungkap Romli pada 27 September 2022.

Menurutnya, kinerja Kejari Larantuka ini tak terlepas dari instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menginginkan jajaran kejaksaan mengusut perkara korupsi sehingga menimbulkan kepercayaan publik kepada Korps Adhyaksa.

Baca juga: KSP Usut Data Kematian Covid-19 di Lampung

Karena sesuai dengan instruksi pimpinan Kejaksaan Agung, sambungnya, Pematank apresiasi Kejari Larantuka tangani kasus dana Covid tersebut.

”Kita harap kejaksaan di daerah lain mampu mengimbangi kinerja Kejari Larantuka dalam hal penindakan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Anggaran Dinas Kesehatan Lampung Tahun 2021 Jadi Fokus Penyidik Tipikor

Sebagai informasi, Kejari Larantuka menetapkan status tersangka kepada tiga orang dalam perkara ini. Mereka adalah Sekda Flores PIG alias Paulus. Kemudian Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD Flores Timur yakni PLT alias Petronela Leten.

Tiga orang pejabat di Pemkab Flores Timur ini diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435.