Hukum  

Perkara Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Disidang 15 Agustus 2022

Perkara Korupsi Dana Covid-19 Padangsidimpuan Disidang 15 Agustus 2022
Ilustrasi Korupsi Dana Covid-19.

KIRKA – Perkara korupsi dana Covid-19 Padangsidimpuan disidang 15 Agustus 2022 besok, yang akan dilaksanakan secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Medan Kota.

Baca Juga: 30 JPU Kejagung Tangani Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk

Perkara tersebut resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Medan Kota, pada Senin 1 Agustus 2022, yang terdaftar dengan dua berkas perkara bernomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama Terdakwa Sopian Subri Lubis, serta bernomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama Terdakwa Purnama Hasibuan.

Keduanya akan diadili dalam berkas terpisah, dengan dakwaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Lampung Timur Hadiri Peluncuran AOE di Medan

Dengan sangkaan perbuatan, dimana Sopian Subri Lubis selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, beserta dengan Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran melakukan korupsi terhadap anggaran Belanja Tidak Terduga Covid-19 tahun anggaran 2020.

Anggaran tersebut, diperuntukkan guna biaya operasional para Petugas dalam rangka monitoring Covid-19, yang kemudian dana pada kegiatan itu dimanfaatkan oleh kedua Terdakwa, dengan cara membuat Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif.

Sehingga akibat dari perbuatan keduanya, Negara pun diperkirakan mengalami kerugian sebesar total Rp352.200.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).