KIRKA – Bawaslu Lampung monitoring verifikasi faktual di Pesawaran pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Monitoring verifikasi faktual partai politik di Pesawaran dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.
Iskardo menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan melekat terhadap verifikasi yang dilakukan oleh KPU Pesawaran.
“Masing-masing tim yang dibentuk oleh Bawaslu Pesawaran harus melekat pada tim yang dibentuk oleh KPU,” kata dia di Desa Negeri Katon, Pesawaran.
Petugas Verifikator dan Tim Pengawas Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Pesawaran terbagi dalam lima kelompok.
Mereka melaksanakan verifikasi kepengurusan dan anggota terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 2.098 sampling dari KPU RI akan diverifikasi faktual oleh KPU setempat.
KPU menggunakan metode Krejcie dan Morgan dalam pengambilan sampel sistematis berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
“Proses verifikasi faktual meliputi kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan, dan kantor. Kemudian verifikasi keanggotaan parpol di kabupaten yang didaftarkan,” jelas Iskardo.
Dia menegaskan kepada jajarannya agar jeli dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) anggota partai politik.
Tahapan verifikasi faktual di Desa Negeri Katon, Pesawaran, dimonitoring oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar.
Bawaslu Lampung monitoring verifikasi faktual di Pesawaran untuk memastikan proses tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Tahapan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan berlangsung dari 15 Oktober-4 November 2022.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Pesawaran, Fery Ikhsan, sudah mengingatkan agar verifikasi faktual dilakukan sesuai petunjuk teknis KPU.
“Regulasi teknis pelaksanaan tahapan ini, KPU mengacu pada Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022. Untuk acuan parpol Keputusan KPU Nomor 383 Tahun 2022,” kata dia.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesawaran ini menyampaikan hal itu dalam Rakor Persiapan Verifikasi Faktual di RM Pindang Pringsewu.
Dalam rakor pada 12 Oktober 2022 itu, Anggota KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah, menyambut hal tersebut.
“Dalam Verifikasi Faktual ini, Tim Verifikasi akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik,” ujar dia.
Bagi warga yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik, jelas Yudi, akan diarahkan mengisi formulir pernyataan yang sudah disediakan.
Baca Juga: Bawaslu Pesawaran Ingatkan Verifikasi Faktual Parpol Sesuai Juknis






